HALO SEMARANG – Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatan, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial, yang cenderung merugikan rakyat.
Kebijakan tersebut terkait izin ekspor pasir laut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati sebelumnya, yaitu kebijakan melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
“Meski Presiden Jokowi berdalih dan mengatakan jika yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air,” kata Fahmy Radhi, di Kampus UGM, beberapa waktu lalu, seperti dirilis laman resmi UGM.
Sebagai pengamat Ekonomi dan Energi UGM, dia berpendapat pengerukan pasir laut, bagaimanapun memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan dapat memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.
Dengan kebijakan tersebut bisa meminggirkan nelayan karena tidak dapat melaut lagi.
Kalaupun kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, hal tersebut, dinilainya tidak tepat.
“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar,” kata dia.
Kebijakan ekspor pasir laut yang tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh, disebutnya, tidak layak untuk diteruskan.
Perlu untuk diperhitungkan kerugian biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan.
“Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut,” jelasnya.
Fahmy menuturkan satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura, untuk reklamasi memperluas daratannya.
Menurutnya, sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut menjadikan tenggelamnya sejumlah pulau dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia.
Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.
“Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura,” ucapnya.
Untuk itu, Fahmy Radhi mendesak agar pemerintah segera menghentikan ekspor sedimen laut.
Meski Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut.
“Tapi faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Untuk itu hentikan kebijakan ini,” pungkasnya.
Diminta Menunda
Dpr.go.id
Tanggapan negatif terkait ekspor pasir laut, juga datang dari anggota DPR RI Ahmad Muzani.
Dia meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut.
Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” kata Muzani, baru-baru ini seperti dirilis dpr.go.id.
Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut, malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.
“Ketika madaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurut dia, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.
“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan: Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh Anggota Komisi II DPR RI ini.
Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. (HS-08)