in

PKUB Beri Akses Penyuluh Agama Input Laporan Potensi Konflik ke Aplikasi EWS SI-Rukun

Rapat sosialisasi Bimtek EWS SI-Rukun, yang dihadiri jajaran PKUB Kemenag bersama Sekretaris Ditjen Bimas Buddha serta Kasubdit Penyuluh Agama Buddha di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) membagikan hak akses kepada para penyuluh agama, untuk input laporan potensi konflik melalui aplikasi Early Warning System (EWS) SI-Rukun.

PKUB juga mendorong penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal (Kepdirjen) Bimas Agama-Agama, terkait keharusan penyuluh agama menginput laporan potensi konflik secara berkala.

Langkah percepatan ekosistem digital ini disepakati dalam rapat sosialisasi Bimtek EWS SI-Rukun, yang dihadiri jajaran PKUB Kemenag bersama Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, serta Kasubdit Penyuluh Agama Buddha di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan ini membahas langkah konkret penguatan peran penyuluh di tingkat akar rumput secara berkelanjutan.

Melalui koordinasi strategis ini, Ditjen Bimas Buddha berkedudukan sebagai viewer dalam ekosistem aplikasi EWS SI-Rukun.

Sedangkan Penginputan data potensi konflik oleh inputer di daerah nantinya terintegrasi ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas resmi dan evaluasi kinerja harian penyuluh agama.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, M. Adib Abdushomad menerangkan bahwa hingga saat ini, EWS SI-Rukun telah menjaring sejumlah laporan potensi isu keagamaan dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk laporan dari lingkungan Bimas Buddha.

“Sistem ini dirancang untuk bekerja secara real-time dan proaktif dalam mendeteksi serta merespons potensi persoalan sebelum berkembang menjadi krisis atau konflik terbuka di tengah masyarakat. Efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada peran aktif para verifikator dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari lapangan,” terang Adib di Jakarta, belum lama ini.

Dalam diskusi pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB, Adimin Diens menepis kekhawatiran publik dan jajaran daerah, terkait laporan yang masuk bukanlah indikasi kegagalan wilayah.

Sebaliknya, keaktifan dan kecepatan merespons isu di daerah akan mendapatkan apresiasi khusus dari pihak kementerian.

“Laporan konflik yang diinput dalam aplikasi tidak mempengaruhi rapot merah dan tidak berdampak pada IKUB. Jika kantor wilayah Kemenag merespon cepat terhadap isu tersebut, maka ini dapat menjadi pertimbangan untuk nilai Harmony Award,” terang Adimin.

Merespons kebutuhan operasional jajaran Bimas Buddha, Kapus PKUB menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan akses teknis secara langsung agar sistem dapat segera berjalan efektif.

“Kami akan segera kasih akses untuk Direktur Bimas Buddha sebagai viewer agar dapat memantau langsung pergerakan data laporan di lapangan,” tegas Adib.

Lebih lanjut, Kapus PKUB meminta komitmen aktif dan kesiapan para penyuluh di daerah agar tidak pasif dalam memantau dinamika sosial keagamaan di wilayah masing-masing.

“Inputer harus proaktif dalam menginput laporan potensi konflik agar penanganan dapat dilakukan secara dini,” tambah Kapus PKUB.

Dia meminta agar Keputusan Dirjen Bimas Buddha atau regulasi penugasan sejenis segera diterbitkan sebagai payung hukum resmi di daerah, termasuk pengalokasian anggaran sosialisasi Bimtek bagi penyuluh.

Sistem kolaboratif ini juga mempermudah koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi eskalasi konflik secara dini di tingkat lokal.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta potensi krisis sebagai bahan mitigasi risiko sosial dalam perencanaan pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan. (HS-08)

 

 

KONI Kendal Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng XVII, Venue hingga Anggaran Jadi Sorotan

Singgung Potensi Megathrust di Kebumen, BAM DPR Dorong EWS Diperkuat dan UU Bencana Direvisi