in

Pascakasus Perundungan, Pemkab Pemalang Pulihkan Rasa Aman Siswa SDN 01 Kebondalem

Pendidik, perwakilan dari Dinsos KBPP Pemalang, Dindikpora serta Himpsi berfoto bersama para siswa SDN 01 Kebondalem, dalam kegiatan trauma healing pascameninggalnya teman mereka diduga akibat perundungan oleh sesama siswa. (Foto : pemalangkab.go.id)

 

HALO PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya memulihkan rasa aman dan semangat belajar siswa SD Negeri 01 Kebondalem, melalui kegiatan trauma healing, belum lama ini, pascakasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II sekolah itu, yang diduga akibat praktik kekerasan oleh siswa lain.

Seluruh siswa mengikuti kegiatan trauma healing tersebut, dengan suasana ceria sebagai bagian dari penguatan psikologis pascakejadian yang mereka alami.

Kegiatan trauma healing dilaksankan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) serta Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP, Dede Nadiyanah mengatakan trauma healing juga dilakukan untuk membantu anak-anak kembali membangun kepercayaan terhadap orang lain, termasuk guru, teman dan lingkungan sekitar.

“Kami sekaligus memberikan edukasi kepada para siswa untuk saling menyayangi, saling menolong dan saling menjaga antarteman,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang, percaya diri dan nyaman, serta mampu membangun hubungan positif dengan guru maupun teman-temannya.

Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengemukakan bahwa pemerintah daerah menyerahkan penanganan kasus perundungan di SDN Kecamatan Pemalang kepada aparat penegak hukum.

“Saat ini, kepala sekolah dan beberapa guru di sini (SDN Kecamatan Pemalang) sedang dimintai keterangan di Polres. Penyelidikan sudah dilakukan,” kata dia, belum lama.

Nurkholes juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan langkah internal secara bersamaan untuk mendalami persoalan tersebut.

“Sesuai kaidah hukum, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan ini. Pada saat yang sama, kita lakukan upaya-upaya secara internal agar semuanya terang benderang,” ujarnya.

Menyikapi tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap kepala sekolah, Nurkholes menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.

“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus di sekolah, Nurkholes menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih melakukan pendalaman.

“Masih kita dalami,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang berwenang.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, akan ada langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menangani kasus yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penanganan perundungan.

Nurkholes mengatakan, penanganan tersebut akan melibatkan sejumlah unsur terkait serta membuka ruang koordinasi dengan lembaga eksternal. “Saat ini sedang dibentuk satgas untuk penanganan bullying,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman dan KPAI, dalam rangka melakukan evaluasi dan memperkuat penanganan kasus perundungan.

Nurkholes menegaskan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pemalang.

Pemerintah tidak hanya akan melakukan evaluasi terhadap kasus yang sedang ditangani, melainkan juga menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pemkab Pemalang mengajak sekolah, tenaga pendidik, orang tua, peserta didik, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah perundungan, serta segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan anak.

Minta Diusut Tuntas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum, mengusut tuntas praktik kekerasan tersebut.

Menteri PPPA juga meminta agar keluarga korban dan anak yang menjadi saksi, memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.

“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah,” tegas Menteri PPPA, seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Selasan (6/10/2026).

Menteri PPPA mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia. (HS-08)

 

 

Hadiri Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Banyumas Mengaku Prihatin Banyak Anak Tak Sekolah

Wujudkan Tertib Parkir dan Berlalu Lintas, Pemkot Tegal Luncurkan Mas Dedi Tangguh 360