HALO BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, melalui 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Tahun 2026 di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, camat, Bunda PAUD kecamatan, serta perwakilan Bunda PAUD desa dan kelurahan se-Kabupaten Banyumas.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan percepatan wajib belajar 13 tahun melalui 1 tahun pendidikan pra-Sekolah Dasar.
“Kegiatan ini juga mendukung terwujudnya layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas, inklusif, dan merata, serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemerintah desa/kelurahan, Bunda PAUD, dan masyarakat agar setiap anak usia 5 sampai 6 tahun memperoleh layanan PAUD,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan berlandaskan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2019 serta penetapan Banyumas sebagai kabupaten penerima bantuan implementasi wajib belajar 1 tahun pendidikan prasekolah tahap pertama tahun 2026.
Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas disampaikan oleh anggota Komisi 4, Ito Anjarini.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak setiap anak atas fondasi pendidikan yang kuat sejak usia dini.
“Target kita jelas, pada tahun 2029 seluruh anak usia 5 sampai 6 tahun di Kabupaten Banyumas telah memperoleh layanan PAUD yang berkualitas, dan DPRD akan terus mengawal dari sisi penganggaran dan regulasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan salah satu program Trilas Bupati yaitu program Pasti Sekolah yang menjadi prioritas pembangunan daerah pada tahun 2025 sampai 2029.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan bahwa Wajib Belajar 13 Tahun merupakan kebijakan nasional yang memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan mulai dari jenjang prasekolah hingga menengah.
Ia mengaku prihatin terhadap masih banyaknya Anak Tidak Sekolah (ATS) di Banyumas yang orang tuanya kurang peduli.
“Sekolah memang tidak menjamin kesuksesan, tetapi menunjang kesuksesan. Itu yang perlu terus kita genjot,” ujarnya.
Ia juga meminta para kepala desa dan lurah memastikan tidak ada anak usia 5 sampai 6 tahun di wilayah masing-masing yang tidak mendapatkan layanan PAUD.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta menandatangani komitmen bersama yang memuat tujuh poin, yaitu :
1. Mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
2.
3. Membangun sinergi lintas sektor.
4.
5. Mendukung program PASTI Sekolah.
6.
7. Melakukan pendampingan agar anak usia sekolah memperoleh pendidikan.
8.
9. Mendorong setiap anak usia 5 sampai 6 tahun mendapatkan pelayanan prasekolah.
10.
11. Meningkatkan keterlibatan keluarga dan masyarakat.
12.
13. Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak.
14.
Sadewo berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada seremonial.
“Tidak hanya komitmen tertulis, tetapi betul-betul dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan, dapat bergerak bersama untuk meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah anak usia 5 sampai 6 tahun demi mewujudkan generasi Banyumas yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. (HS-08)

