in

Perkuat Perlindungan Masyarakat, Indonesia Butuh UU Perubahan Iklim

Gambar ilustrasi perubahan iklim. (Kreasi AI)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai Indonesia memerlukan regulasi, yang secara khusus mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak krisis iklim.

Sugeng mengatakan, krisis iklim kini telah menjadi ancaman global yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, gangguan terhadap ketahanan pangan dan air, hingga kerusakan ekosistem dinilai berpotensi memperbesar dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Jadi, krisis iklim menjadi ancaman global yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, mengganggu ketahanan pangan dan juga air, merusak ekosistem serta memperbesar persoalan sosial dan ekonomi,” ujar Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI, bersama para pakar untuk memperoleh masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Sugeng, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi dan adaptasi yang lebih terarah melalui kerangka regulasi yang kuat.

Keberadaan aturan yang secara khusus mengatur perubahan iklim diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih komprehensif dalam merespons berbagai dampak yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak, karena ketentuan mengenai perubahan iklim saat ini, masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana.

Karena itu, Komisi XII DPR RI tengah mengkaji kebutuhan penyusunan regulasi, yang dapat mengintegrasikan pengaturan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara lebih menyeluruh.

“Komisi XII memandang diperlukan kerangka regulasi setingkat undang-undang yang secara spesifik, komprehensif dan mengikat, mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Sugeng, seperti dirilis dpr.go.id.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini turut menegaskan bahwa penyusunan RUU Perubahan Iklim dilakukan dengan membuka ruang partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Komisi XII DPR RI bersama tim penyusun telah membahas naskah akademik dan akan terus menghimpun pandangan dari akademisi, praktisi, regulator, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

“Ini bagian dari meaningful participation. Kami mengundang para pakar sekalian dan nanti kami juga akan terus menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi, regulator, LSM dan sebagainya,” kata dia.

Keselamatan Masyarakat

Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mengatakan, regulasi perubahan iklim tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, berbagai bencana yang terjadi dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah, hingga beban ekonomi yang besar.

“RUU Perubahan Iklim yang berkeadilan ini adalah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, agar di Indonesia tidak lagi terjadi bencana-bencana alam. Terjadinya kekeringan, banjir, longsor, dan tentunya banyak sekali bencana-bencana yang lain yang pada akhirnya merenggut korban jiwa,” ujar Rokhmat dalam RDPU tersebut.

Selain itu, ia juga mengatakan besarnya dampak bencana menunjukkan pentingnya langkah antisipasi yang terintegrasi melalui regulasi.

Selain melindungi masyarakat, upaya tersebut juga perlu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi serta memastikan tata kelola lingkungan berjalan secara baik.

Rokhmat menambahkan, RUU Perubahan Iklim diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat berbagai upaya pengendalian perubahan iklim, termasuk pelestarian hutan dan pengendalian sampah di kawasan perkotaan maupun perdesaan.

Berbagai langkah tersebut dinilai saling berkaitan dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi risiko yang ditimbulkan perubahan iklim.

“Dengan undang-undang ini masyarakat terlindungi, kemudian pertumbuhan ekonomi terjaga, dan juga tata kelola lingkungan bisa berjalan dengan baik,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Rokhmat menyebut pengembangan energi baru dan terbarukan juga menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi perubahan iklim. Menurutnya, potensi energi bersih Indonesia, seperti tenaga surya, tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dapat dikembangkan sebagai bagian dari langkah mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Carbon Fraud

Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengusulkan agar potensi carbon fraud diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting seiring berkembangnya perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target penurunan emisi Indonesia.

Bambang mengatakan perdagangan karbon tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Karena itu, mekanisme perdagangan karbon perlu dirancang tidak hanya memberikan insentif bagi upaya menjaga lingkungan, tetapi juga dilengkapi ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Ketika berbicara NDC, tidak akan jauh-jauh pada akhirnya kita berbicara tentang perdagangan karbon,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, pemberian insentif dalam perdagangan karbon perlu berjalan beriringan dengan mekanisme penghargaan dan konsekuensi. Hal itu diperlukan agar peluang ekonomi dari upaya pengendalian perubahan iklim tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ia menilai potensi carbon fraud perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam penyusunan RUU Perubahan Iklim. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan perdagangan karbon tidak dimanfaatkan sebagai celah memperoleh keuntungan dengan mengabaikan tujuan perlindungan lingkungan.

“Ketika berbicara punishment, lalu berbicara bagaimana kalau terjadi carbon fraud. Saya pikir ini bisa dimasukkan dalam satu kesimpulan kita juga,” kata Bambang.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut menilai isu carbon fraud perlu dibahas lebih lanjut agar kerangka regulasi perubahan iklim dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan perdagangan karbon. Menurutnya, pemberian insentif bagi pihak yang berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim harus dibarengi pengawasan yang memadai.

“Dalam rancangan undang-undang yang kita bahas beberapa kali itu, kita belum menyinggung satu pasal pun terkait dengan carbon fraud,” kata Bambang. (HS-08)

 

 

Singgung Potensi Megathrust di Kebumen, BAM DPR Dorong EWS Diperkuat dan UU Bencana Direvisi

Winner 2026, Perkuat Kolaborasi Indonesia-Belanda di Bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Inovasi