HALO SEMARANG – Dalam sebuah perkawinan tentu banyak fenomena yang terjadi antara suami dan istri, khususnya terkait polemik harta kekayaan. Karena itu penting adanya sebuah perjanjian perkawinan.
Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, ketika menjadi opening speech seminar nasional “Implementasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”.
Seminar yang digelar Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum USM tersebut, dibuka oleh Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH, dan berlangsung di Aula Gedung Prof. Ir. Joetata Hadihardaja, Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang, Rabu (19/01/2022).
Amri menyampaikan, bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian mengenai pengaturan terhadap harta benda suami-isteri yang diperoleh baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung.
Dia juga mengatakan, bahwa dengan banyaknya fenomena yang terjadi di dalam sebuah perkawinan, khususnya terkait polemik harta benda dan kekayaan, maka perlu adanya sebuah perjanjian perkawinan.
“Perjanjian kawin bertujuan untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak (suami dan isteri), sehingga penting kiranya pemberian edukasi ini dilakukan terhadap masyarakat luas, sebagai upaya pencegahan timbulnya polemik,” kata Amri.
Ketua panitia seminar, Tri Mulyani SPd SH MH menjelaskan, tema ini sengaja diangkat dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya perjanjian kawin. Ternyata seminar tersebut mendapat sambutan yang luar biasa dari para peserta.
“Terlihat dari jumlah peserta yang sangat banyak, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring,” katanya.
Meskipun pandemi covid-19 belum berakhir, kegiatan ilmiah ini tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Peserta luring sebanyak 100 peserta. Sedangkan peserta daring sekitar 250 peserta,” jelasnya.
Tri Mulyani juga menambahkan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, agar dapat terhindar dari berbagai konflik harta benda dalam sebuah perkawinan.
Dia menegaskan, negara mengatur memperbolehkan pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian kawin secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
”Pada intinya perjanjian kawin menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa didiskriminasi,” tandasnya.
Acara ini dihadiri juga Wakil Wali Kota Semarang Ir Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu MSos secara daring. Dalam kesempatan india memaparkan tentang “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengawal Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”.
Hadir juga sebagai narasumber Majelis Pengawas Notaris Dr Muhammad Hafidh SH, MKn yang mengupas tuntas tentang “Apa dan Bagaimana Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”.
Selain itu turut mengisi acara akademisi Fakultas USM Dr Supriyadi SH MKn dengan membawakan materi tentang “Implementasi Yuridis Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 Dalam Kaitan dengan Perlindungan Perempuan”. Seminar ini dipandu oleh Moderator B Rini Heryanti SH MH. (HS-06)