in

Pelaku Laporan Kebakaran Palsu Datangi Damkar Semarang, Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Pelaku laporan kebakaran palsu memakai APD lengkap seperti petugas pemadam kebakaran usai memberikan klarifikasi di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Sabtu (25/4/2026).

HALO SEMARANG – Pelaku laporan kebakaran palsu yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang di Jalan Madukoro, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pria bernama Bonefentura Soa alias Bone, yang diketahui bekerja sebagai debt collector (DC) perusahaan pinjaman online, datang didampingi pihak perusahaan dan keluarganya dari Yogyakarta untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Kedatangan Bone diterima Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan, Kabid Operasi dan Penyelamatan Tantri Pradono, serta sejumlah staf. Setelah berdialog singkat, Bone menyampaikan penyesalannya di hadapan awak media.

“Saya mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas semua konsekuensi, termasuk sanksi sosial dari pihak yang dirugikan,” ujarnya dengan nada lirih.

Ia mengaku tindakannya dilakukan secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. Bahkan, menurutnya, aksi tersebut tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan tempatnya bekerja.

“Niat saya spontan, tidak berpikir panjang. Saya tidak menyangka dampaknya bisa sebesar ini dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bone juga diminta merasakan langsung beratnya tugas petugas pemadam kebakaran. Ia mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan mencoba mengoperasikan selang pemadam.

Pengalaman tersebut membuatnya semakin menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

“Ternyata berat sekali. Saya benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, korban laporan palsu, Ngadi, pemilik kios nasi goreng, menceritakan kejadian saat armada Damkar tiba di lokasi usahanya. Ia mengaku sempat menerima pesan WhatsApp terkait kedatangan petugas, meski tidak terjadi kebakaran.

“Saya sempat bingung karena tidak ada apa-apa, tapi tiba-tiba dua mobil pemadam dan kendaraan PLN datang ke depan kios,” ujarnya.

Ngadi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki pinjaman online sekitar Rp2 juta pada 2019–2020 yang hingga kini belum lunas.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada pelaku untuk menunjukkan itikad baik sebelum melanjutkan proses hukum.

“Kami sudah menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan. Jika tidak datang, kasus ini akan kami lanjutkan ke kepolisian,” jelasnya.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa penggunaan layanan darurat secara fiktif merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Sebelumnya, laporan kebakaran palsu tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas yang tiba di lokasi tidak menemukan adanya kejadian kebakaran, sehingga dipastikan laporan tersebut hoaks.

Atas kejadian ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.(HS)

Laskar Mahesa Jenar dan Drama Liga Dua: Antara Nostalgia Juara dan Deg-degan Zona Merah