in

Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Propemperda dan APBD Tahun 2025

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (26/11/2024). (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga pada Selasa (26/11/24).

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2025 mencakup 20 raperda, yang terdiri atas lima raperda prioritas pemerintah daerah, empat raperda prioritas DPRD, tiga raperda kumulatif terbuka, serta delapan raperda yang dilanjutkan dari Propemperda Tahun 2024.

Dyah Hayuning Pratiwi, seperti dirilis purbalinggakab.go.id, mengatakan lima raperda prioritas pemerintah daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029, Keterbukaan Informasi Publik, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Perwira, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Dari kelima raperda tersebut, tiga di antaranya akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2025, sedangkan dua lainnya akan diajukan melalui perubahan Propemperda 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tiwi juga memaparkan postur APBD Tahun 2025 yang direncanakan sebesar Rp2.096.465.786.000.

Anggaran tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 400.401.594.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 95.348.182.000 dibandingkan APBD murni Tahun 2024.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1.682.609.692.000 yang terdiri atas pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.576.870.655.000 dan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp105.739.037.000.

Serta Pendapatan Lain-Lain yang Sah direncanakan sebesar Rp13.454.500.000, yang terdiri dari pendapatan hibah Program Upland.

Bupati Tiwi mengungkapkan rasa syukur karena Raperda APBD Tahun 2025 telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Dengan DPRD Kabupaten Purbalingga. Ia berharap raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah agar berbagai program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.

“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan karena pada pagi hari yang berbahagia ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah dapat kita sepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H. R. Bambang Irawan, yang mengapresiasi keberhasilan agenda ini. Sebelumnya, rapat diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda oleh Dewi Wijayanti dari Fraksi PDIP dan laporan Banggar oleh H. Katno, juga dari Fraksi PDIP. (HS-08)

Andika-Hendi Nyoblos di TPS 3 Lempongsari Semarang

Bank Jateng Salurkan CSR Rp1 M Untuk RTLH Di Kelurahan Teluk Purwokerto Selatan