HALO SEMARANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan deklarasi dan penandatanganan ikrar netralitas jelang Pilkada 2024.
Ikrar netralitas ASN dan Non-ASN Pemkot Semarang itu bersamaan dengan kegiatan Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (17/9/2024).
“Saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan semua mengenai pentingnya menjaga kondusivitas, kebersamaan, dan persatuan menjelang Pilkada,” ujar Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam sambutan yang dibacakan Plh Sekda Kota Semarang, M Khadik.
Menurutnya, Pilkada merupakan momen penting dalam proses demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Sebagai abdi negara dan bagian dari Pemerintah Kota Semarang, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suasana menjelang Pilkada tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi dan mencegah potensi konflik atau gesekan-gesekan yang mungkin bisa muncul. “Kebersamaan dan persatuan adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. Pengalaman kita bersama dalam mewujudkan kondusivitas di Kota Semarang dalam Pilpres lalu, Insya-Allah bisa kita wujudkan dalam Pilkada Serentak November mendatang,” ujarnya.
Masih mengenai Pilkada, lanjut dia, dirinya menegaskan akan pentingnya netralitas baik untuk ASN maupun Non-ASN. “Saya mengingatkan kembali kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melalui Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024. Tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ucapnya.
Ia menyebut, netralitas menjadi harga mati dan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi sebagai penyelenggara negara. “Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin. Paling ringan berupa teguran hingga terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” imbuhnya.
Menurut dia, akan ada sanksi jika ASN tidak netral. Termasuk golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Sanksinya TPP tidak diberikan selama dua bulan.
“Kita harus bersikap profesional dan objektif dalam menjalankan tugas, tanpa terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan,” jelasnya.
Dirinya berharap deklarasi netralitas ASN tidak hanya sekadar ikrar ucapan di mulut saja, melainkan benar-benar diresapi dan diimplementasikan.
Di sisi lain, Plh Sekda Kota Semarang, M Khadik mengatakan, deklarasi ini dalam rangka menciptakan iklim kondusivitas wilayah, sesuai amanah Undang-undang bahwa ASN dan Non-ASN yang ada di jajaran pemerintah itu harus netral.
“ASN dan Non-ASN harus lebih mengutamakan pelayanan masyarakat, kalau untuk politik kita harus netral kepada siapa pun, sehingga jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN maupun Non-ASN di Pemerintah Kota Semarang agar menjalankan amanah Undang-undang.
“Ayo bareng-bareng melaksanakan apa yang menjadi amanah Undang Undang, untuk betul-betul netral, tidak ada dukung mendukung. Karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” imbuhnya.(HS)