in

Pegadaian Buka Suara soal Barang Jaminan Diduga Hasil Pencurian di Semarang

Foto ilustrasi Pegadaian.

HALO SEMARANG – PT Pegadaian (Persero) buka suara terkait pemberitaan mengenai barang jaminan yang diduga milik pihak lain dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Pegadaian menyatakan telah menjalankan prosedur penerimaan barang jaminan dan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabag Humas dan Protokol PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yela Aditya mengatakan, terdapat empat unit layanan Pegadaian yang menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH. Keempat unit tersebut yakni UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu.

Menurut Yela, berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, sehingga masuk kategori wanprestasi. Kondisi tersebut membuat barang jaminan memasuki proses lelang.

“Terhadap barang jaminan yang telah memasuki periode lelang, PT Pegadaian melakukan tahapan lelang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” demikian keterangan Pegadaian.

Pegadaian menjelaskan, dalam menerima barang jaminan, perusahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut, pada prinsipnya, mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan kepada penyelenggara usaha jasa pembiayaan dianggap sebagai pemilik barang tersebut.

Aturan itu juga memberikan dasar perlindungan bagi penyelenggara gadai apabila di kemudian hari diketahui barang jaminan berasal dari tindak kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sepanjang penyelenggara telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Yela menegaskan, Pegadaian telah menerapkan prosedur penerimaan barang jaminan serta prinsip mengenal pengguna jasa dalam transaksi tersebut. Penerimaan barang dilakukan berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh pihak yang menyerahkan barang saat transaksi berlangsung.

Terkait proses hukum yang berjalan, Pegadaian juga menyatakan telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan sita dari pengadilan negeri setempat yang disampaikan melalui prosedur yang berlaku.

Pegadaian menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjaga kepentingan nasabah dan masyarakat.(HS)

Bentuk Apresiasi, Bupati Karanganyar Berikan Insentif bagi Pengajar Keagamaan dan Penjaga Rumah Ibadah di Jatipuro

Napak Tilas Pertempuran Lima Hari, Menyusuri Jejak Perjuangan di Jalan Pemuda Semarang