in

Paguyuban Kades di Dempet Keluhkan Hubungan dengan Sekdes PNS, Bupati Demak : Harus Ada Sinkronisasi

 

HALO DEMAK – Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Dempet, mengeluhkan mekanisme penempatan PNS sebagai sekretaris desa di Kabupaten Demak. Beberapa masalah yang muncul, antara lain mengenai ketidakharmonisan hubungan kerja Kepala Desa dan Sekdes PNS dan kepala desa belum menerima Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dari Camat.

Paguyuban Kades Kecamatan Dempat, juga mengeluhkan Pasal 11 Perbup Demak 70/2020 yang mereka anggap berbeda dengan ketentuan.

Hal itu diungkapkan paguyuban kades, pada acara focus group discussion (FGD) membahas Mekanisme Penempatan Sekretaris Desa PNS di Kabupaten Demak. FGD digelar di Ruang Ghradika Bina Praja, yang dihadiri Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Ratna Andriani secara online, Bupati Demak Eisti’anah, Sekda Demak, Kadinpermades P2KB, Inspektorat, dan Paguyuban Kades secara offline.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Ratna Andriani menyarankan Kades selaku kepala pemerintah desa, untuk membina perangkat Desa.

Jika perangkat desa melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat dikenai sanksi secara bertahap, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat.

“Hal itu untuk dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan dalam hal tidak dilakukan mutasi Sekdes PNS ke OPD. Bagi kecamatan hendaknya menerbitkan SPMT dan ditinjau dengan SK Kades. Dengan adanya SK Kades tentang pengangkatan Sekdes PNS tersebut, menjadi dasar bagi Sekdes PNS, untuk menjabat sampai usia 60 tahun,” kata dia, seperti dirilis Demakkab.go.id.

Bupati Demak Eisti’anah, mengatakan kegiatan FGD ini diadakan agar semuanya sinkron dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Demak.

“Harus ada sinkronisasi, karena mereka adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah. Kami berkeinginan dalam pelaksanaan pembangunan lebih baik lagi. Jadi nanti kita mohon petunjuk dan arahan bagaimana baiknya apa yang dilakukan Pemkab Demak,” kata Eisti,

Eisti juga menyampaikan Pemkab Demak akan mencari solusi terbaik, melalui rembuk bersama, sehingga memberikan hasil yang memuaskan untuk semuanya.

“Untuk menjalankan peraturan yang ada, yang harus ditegakkan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Kita harus taat dengan aturan terbaru. Mohon bersabar agar semua kondisif. Semoga bisa memberikan yang terbaik untuk temen-teman Kepala Desa,” kata dia. (HS-08)

Malam Pergantian Tahun, Disperkim Tutup Semua Taman Kota 

Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu