HALO KENDAL – Kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal. Seorang pria berinisial MRA alias Kebruk (28), warga Desa Karangayu, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pengedar di rumahnya, Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kamis 18 Juni 2026 sekira pukul 22.45 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram, satu timbangan digital warna hitam, dua klip plastik, satu lakban warna biru, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
AKP Doni menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa terduga pelaku berperan sebagai pengambil, pengemas, dan penaruh kembali paket sabu berdasarkan perintah seseorang berinisial AL alias Telek. Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp 2 juta dan dua paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengambil paket sabu di suatu lokasi, kemudian membaginya menjadi beberapa paket kecil sebelum diletakkan kembali di titik yang telah ditentukan,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling tinggi kategori VI. (HS-06)


