HALO KENDAL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal, bersama Pemerintah Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, menyelenggarakan Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum di Aula Kantor Balai Desa Wonosari, pada Selasa (11/8/2026).
Kegiatan penyuluhan yang berlangsung dalam suasana akrab, penuh semangat, dan antusias itu diikuti unsur masyarakat yang terdiri dari perwakilan RT, RW, serta tokoh masyarakat. Diharapkan, penyuluhan dapat menjadi bekal pengetahuan hukum sekaligus diteruskan kepada masyarakat luas di lingkungan masing-masing.
Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, dalam sambutannya menekankan, bahwa mendapatkan akses terhadap keadilan dan bantuan hukum merupakan bagian dari hak warga negara.
Ditegaskan, bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Berdasarkan undang-undang, negara menjamin dan memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dari pemerintah pusat ada program bantuan hukum gratis,” tandas Saroji
Pada kesempatan itu, dirinya juga memperkenalkan materi yang akan disampaikan oleh Suroto, yang tidak hanya membahas persoalan hukum secara umum, tetapi juga berkaitan dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
“Materi terkait Pos Bantuan Hukum atau Posbankum Desa akan disampaikan oleh Bapak Suroto SH, yang juga Dewan Pembina YLBH Nusantara. Beliau akan menyampaikan setidaknya ada sembilan materi yang berkaitan dengan hukum dan Posbankum Desa,” ujar Saroji.
Sebelumya, Kepala Desa Wonosari, Mukhalil, dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, bahwa keterbatasan kuota peserta menjadi alasan pihak desa memilih mengundang perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
“Perlu kami sampaikan, kegiatan Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum dari YLBH Putra Nusantara Kendal ini kuota pesertanya terbatas. Maka kami mengundang sebagian dari unsur masyarakat, RT, RW, dan tokoh masyarakat, sehingga harapannya kemudian bisa mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Mukhalil mengapresiasi peran RT, RW, dan tokoh masyarakat yang hadir juga menjadi sangat penting.
“Mereka diharapkan dapat menjadi jembatan informasi hukum di tengah masyarakat, sehingga pengetahuan yang diperoleh dalam penyuluhan tidak berhenti di aula desa, tetapi dapat diteruskan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.
Menurut Mukhalil, pemahaman hukum sangat penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Materi penyuluhan hukum ini untuk masyarakat umum. Saya mohon semua peserta bisa mengikuti dengan seksama dan benar-benar memperhatikan agar paham dan bisa menyampaikan kepada masyarakatnya,” pesannya.
Penyuluhan ini menjadi ruang belajar bersama bagi masyarakat untuk mengenal hukum secara lebih dekat dan tidak lagi memandang persoalan hukum sebagai sesuatu yang rumit atau hanya bisa dipahami oleh kalangan tertentu.
Melalui kegiatan semacam ini, masyarakat diharapkan semakin mengetahui hak dan kewajibannya, memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan dan pendampingan terkait hukum ketika membutuhkan. (HS-06)

