in

Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu

 

HALO GROBOGAN – Perda pajak dan retribusi daerah, saat ini harus disesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni, ketika menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan, dengan agenda memberikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dan anggota lainnya, belum lama ini.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, kehadiran UU Cipta Kerja, memberikan dampak luas terhadap peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal itu karena ada lebih dari 80 undang-undang, yang dilebur dan diubah menjadi UU Cipta Kerja tersebut. Salah satu peraturan yang dilebur dan kemudian masuk ke dalam UU Cipta Kerja, adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah, antara lain berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, merupakan dasar bagi pemerintah daerah, untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karenanya, Perda yang kita miliki, harus disesuaikan dengan perubahan, sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja,” kata dia, seperti dirilis grobogan.go.id.

Sri Sumarni menjelaskan  Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Surat Edaran tersebut, antara lain disampaikan bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, hanya dapat dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah.

“Dalam hal peraturan daerah mengenai kedua retribusi tersebut belum ditetapkan, namun pemerintah daerah melakukan pemungutan atas kedua retribusi dimaksud, penerimaan atas retribusi dimaksud, wajib disetorkan ke kas Negara,” jelasnya.

Menurutnya, sebagaimana diketahui, memang terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Instruksi Mendagi tersebut, disebutkan bahwa gubernur dan bupati atau Wali Kota, untuk tetap mempedomani  dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu juga segera melakukan perubahan, pencabutan atau melakukan penyusunan baru Peraturan Daerah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang telah diundangkan/ ditetapkan. (HS-08)

Paguyuban Kades di Dempet Keluhkan Hubungan dengan Sekdes PNS, Bupati Demak : Harus Ada Sinkronisasi

Kontrol Emosi demi Raih Hasil Positif