in

Malam Pergantian Tahun, Disperkim Tutup Semua Taman Kota 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang melakukan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Kota Semarang saat malam pergantian tahun.

Salah satunya dengan menutup taman-taman yang ada di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini agar tidak menjadi tempat berkumpul masyarakat.

Kepla Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali menjelaskan penutupan di semua taman kota aktif berlaku mulai Jumat (31/12/2021) pagi hingga Minggu (2/1/2022). Pihaknya tidak akan menerima pengajuan ijin pemakaian taman saat malam pergantian tahun baru.

“Semua taman kota aktif dipastikan tidak ada kegiatan untuk malam pergantian tahun. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin, karena kita pastikan ditutup dan tidak ada kegiatan di malam pergantian tahun,” katanya Jumat (31/12/2021).

Ali menjelaskan, pihaknya akan menempatkan petugas untuk menjaga taman-taman yang biasanya digunakan untuk nongkrong masyarakat. Petugas akan memberikan edukasi jika ada kegiatan yang dilakukan masyarakat saat malam pergantian tahun nanti.

“Kita berikan sosialisasi, bahkan sudah ada pengumuman yang kami pasang di taman-taman yang kita miliki,” terangnya.

Dia menjelaskan, di Kota Semarang total ada 89 taman aktif yang semuanya akan ditutup saat malam pergantian tahun baru. Menurutnya, prediksi gelombang tiga sangat mengkhawatirkan. Penutupan taman aktif ini menjadi upaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 tersebut di Semarang.

“Taman yang menjadi jujukan seperti Taman Indonesia Kaya, Taman Pandanaran, Ngaliyan, Meteseh, Banget Ayu, Mijen dan Simpang Lima juga kami tutup sejak Natal,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah mengeluarkan intruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 terkait pembatasan pada Natal dan Tahun Baru. Salah satunya adalah tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik lainnya, akan ditutup untuk umum pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, pembatasan dilakukan di sejumlah sektor, misalnya ekonomi, pariwisata, seni dan budaya. Untuk pariwisata, tempat hiburan masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Manajemen tempat hiburan juga tak boleh menggelar perayaan malam tahun baru. Jika nekat maka sanksi tegas bakal dijatuhkan misalnya hingga penyegelan tempat usaha. (HS-06)

Cegah Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Polres Tutup Simpangenam Demak

Paguyuban Kades di Dempet Keluhkan Hubungan dengan Sekdes PNS, Bupati Demak : Harus Ada Sinkronisasi