HALO SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, ada lima ASN yang direkomendasi menerima sanksi.
Menurutnya, lima sanksi ASN tersebut berdasarkan surat KASN tertanggal 12 Agustus 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Jawa Tengah.
“Mereka adalah Abdul Malik (Kepala Sekolah SDN 3 Kembangan), Teguh Santosa (Kepala Sekolah SDN 1 Kutawis), Lini Pratiwi (Kepala Sekolah SDN 2 Kembangan), Pariyem (Kepala Sekolah SDN 5 Bukateja) dan Mursidah (Kepala Sekolah SDN 2 Karanggedang),” ujarnya dalam siaran pers Minggu (30/8/2020).
Dia menambahkan, dalam surat KASN disebutkan, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Purbalingga dan penelusuran data serta informasi oleh KASN, para ASN tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Ketidaknetralan ASN itu dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan salah satu bakal calon Bupati Prbalingga.
“KASN menegaskan, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN sebagai profesi berlandaskan prinisp kode etik dan kode perilaku.
ASN juga harus memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, lebih dari 20 ASN di Purbalingga telah direkomendasi KASN untuk diberi sanksi karena tak netral dengan membuat video yel-yel berisi dukungan kepada salah satu calon jelang Pilkada Purbalingga 2020.
Belakangan diketahui adanya 5 ASN yang juga ikut hadir dalam pembuatan video tersebut. Hal itu terungkap dalam fakta-fakta persidangan DKPP pada 10 Juli 2020.
Diperoleh fakta bahwa 5 ASN tersebut ikut hadir dalam pembuatan video yel-yel, namun tidak tercantum dalam penerusan pertama Bawaslu Purbalingga tertanggal 19 Mei 2020.
Karena saat itu Bawaslu Purbalingga belum memiliki bukti yang cukup kuat. Sehingga Bawaslu Purbalingga meneruskan fakta dan data persidangan tersebut ke KASN.
Kini, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi ke lima ASN tersebut.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.
Menurutnya, data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
“Angka 490 itu belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar-benar mengantisipasi pelanggaran ke depannya” ujarnya dalam siaran pers Kamis (27/8/2020).
Tasdik menambahkan, salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut dikarenakan sanksi yang kurang tegas serta lemahnya lembaga pengawas.(HS)