in

Per 1 September, Pemkot Semarang Hapus Sanksi Administrasi Denda PBB

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu warga.

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang terus melakukan berbagai upaya guna membantu meringankan beban warga saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Setelah sebelumnya, memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), kali ini pemkot memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan, jika langkah yang ditempuhnya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Keringanan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga di tengah pandemi Covid,” ungkap pria yang biasa disapa Hendi ini, Minggu (30/8/2020).

Lebih lanjut, Hendi meyakini, bahwa pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan semata, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Dirinya juga menjelaskan jika penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai tahun 2019. Sedangkan untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang, mulai 50 persen hingga 10 persen.

Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan, piutang tahun 2015 diberikan sebesar 50 persen, piutang tahun 2016 diberikan sebesar 40 persen, piutang tahun 2017 diberikan sebesar 30 persen, piutang tahun 2018 diberikan sebesar 20 persen, dan piutang tahun 2019 diberikan sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah melakukan sejumlah kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak.

Di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak tahun 2020. Ditambah Hendi, denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo tahun 2020 juga akan dihapus.

Adanya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

Hendi juga berkomitmen untuk terus mengupayakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk memudahkan pembayaran, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret, serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balai Kota Semarang.(HS)

Lagi, KASN Rekomendasi Sanksi untuk ASN di Purbalingga

Bangunan Baru Pasar Pagi Kaliwungu Kendal Belum Bisa Ditempati