in

KPU Kota Semarang Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024 Sebanyak 1.265.192 Pemilih

Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa didampingi staf dan Kasi Registrasi Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Ahmad Syaifuddin saat meninjau perekaman biometrik kepada puluhan warga binaan di Aula Lapas, belum lama ini.

HALO SEMARANG – KPU Kota Semarang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 sebanyak 1.265.192 pemilih. Penetapan DPT tersebut dilaksanakan dalam rapat Pleno KPU pada tanggal 17 September 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT di Kota Semarang dalam Pilkada 2024 yaitu
sebanyak 1.265.192 pemilih. Yang terdiri dari 613.751 pemilih laki-laki dan 651.441 pemilih perempuan, dan tersebar di 16 Kecamatan, 177 kelurahan dan 2.358 TPS.

Pemilih terbanyak, kata dia, berada di k

Kecamatan Pedurungan 278 TPS dengan 147.681 pemilih, sedangkan pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Tugu dengan 48 TPS dan 24.846 pemilih.

“Sedangkan dari segi usia pemilih terdiri dari 22,11 persen untuk Gen Z (usia 17-27 tahun), 32,26 persen untuk Milenial (28-43 tahun), 30,41 persen untuk Gen X (usia 44-59 tahun) dan 15,12 persen untuk Baby Boomer (60-79 tahun),” jelasnya, Jumat (20/9/2024).

Dari total  terdapat empat TPS di lokasi khusus, yaitu tiga TPS di LP Kedungpane dan satu TPS di LP Perempuan, Kecamatan Semarang Tengah. TPS lokasi khusus dibuat untuk melayani hak pilih warga yang tidak bisa pindah memilih di tempat terdekat.

“KPU akan mengumumkan DPT di papan pengumuman kelurahan dan tempat strategis Balai RT/RW di lingkungan TPS mulai tanggal 22 September sampai 27 November 2024. Atau pemilih juga bisa memastikan dirinya apakah sudah terdaftar di TPS berapa melalui kanal https://cekdptonline.kpu.go.id.,” katanya.

“Adapun bagi masyarakat yang pada tanggal 27 November 2024 tidak bisa memilih di TPS dimana dia terdaftar, agar bisa mengurus pindah memilih di PPS, PPK, atau KPU asal maupun tujuan dengan membawa bukti identitas diri, yakni paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan suara,” imbuhnya. (HS-06)

Netralitas ASN dan Politik Uang Jadi Potensi Kerawanan Tinggi di Pilkada Semarang 2024

Monev Pengawasan dan Pengaduan di Kanimsus Semarang: Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik