HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebut, ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 2.358 se-Kota Semarang di gelaran Pilkada 2024, yang direkomendasikan oleh Panwascam Semarang Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab, menurut Panwascam setempat, ada kejadian khusus, yaitu kelebihan satu surat suara dari total jumlah daftar pemilih yang hadir saat pencoblosan.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, dari total TPS yang ada, terdapat satu TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU. “Namun setelah kami konsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, dan didapatkan arahan untuk kejadian itu belum memenuhi unsur untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang,” ujarnya, di sela-sela kegiatan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pilkada untuk tingkat Kota Semarang di Harris Hotel, Rabu (4/11/2024).
Adanya potensi PSU yang ditemukan saat pencoblosan di TPS 13 Lamper Tengah, lanjut Zaini, alasannya adanya satu orang memilih lebih dari satu surat suara. “Namun dari PKPU kami yang mengamanatkan dilakukan PSU itu jika terjadi lebih dari satu orang. Berarti kan harus, lebih dari satu orang, dua orang dan hingga seterusnya, sehingga itu unsurnya jadi tidak terpenuhi,” katanya.
“Kelebihan surat suaranya itu pun tidak kami ambil, karena terdeteksi bukan ditandatangi oleh ketua KPPS setempat, dan kita pisahkan dari surat suara yang digunakan pemilih,” sambungnya.
Secara umum, kata Zaini, pelaksaan pemungutan Pilkada di Kota Semarang berjalan dengan lancar. “Adapun tahapan selanjutnya, hari ini adalah Rapat Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara untuk tingkat Kota Semarang, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dari 16 kecamatan se-Kota Semarang. Maksimal dilaksanakan dua hari, dan baru dapat diketahui siapa paslon yang unggul sehingga hasilnya nanti untuk ditetapkan serta selanjutnya dikirimkan ke kota, provinsi dan Kemendagri,” pungkasnya.(HS)