in

Kasus Tawuran di Peres Semarang, Empat Orang Jadi Tersangka

Tersangka tawuran di Jalan Peres diamankan di Polrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025). 

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Peres tepatnya depan Toko Ananda Pojok Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Selasa (14/1/2025) dini hari.

Satu dari empat tersangka masih di bawah umur. Keempat tersangka masing-masing Rifqi Fadlurrohman (21) Citra Adik Nugroho (18) warga Kebonharjo, Kukuh Trista (18) warga Lamper Mijen. Kemudian tersangka di bawah umur berinsial R.

“Ada empat tersangka, satu di antaranya anak berhadapan dengan hukum,” ujad Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (16/1/2024).

Andika menjelaskan, pemicu kejadian tawuran ini adalah Geng Boncil dan Geng Perbalan sudah bersepakat untuk melakukan tawuran. Mereka janjian melalui media sosial kemudian saling bentrok di lokasi kejadian.

“Antara dua geng janjian pakai akun instagram untuk tawuran di Peres,” katanya.

Akibat peristiwa ini, satu orang bernama Boby (27) warga Perbalan mengalami luka bacok di sejumlah tubuhnya. Boby dibacok oleh keempat tersangka yang sudah diamankan ini.

“Luka paling parah di punggung. Dibacok empat kali oleh R,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah celurit yang digunakan untuk tawuran. Ada juga pistol korek api yang digunakan Rifqi untuk menakuti lawannya juga disita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Keempat tersangka terancam 9 tahun.

Saat ini, Polrestabes Semarang tengah menyelidiki akun media sosial yang digunakan para pelaku untuk janjian tawuran. (HS-06)

 

Pemkot Semarang Luncurkan Inovasi “10 Kandri Baru” untuk Tingkatkan Pariwisata Lokal

Pekerja Bangunan di Kendal Tersengat Listrik