in

Jateng Buka Destinasi Wisata Dengan Syarat Prokes Ketat

Ilustrasi tempat wisata, /mrsiraphol – freepik.com.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan pelarangan operasionalisasi Destinasi Wisata. Tempat wisata dibolehkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, Riyadi Kurniawan kepada halosemarang.id, Kamis (6/5/2021).

“Boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat atas seizin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan/atau pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Dalam penerapan pembukaan tempat wisata, lanjut Riyadi, setelah mendapat izin dari satgas harus diberikan batasan-batasan, seperti batasan kunjungan wisatawan dan jam operasional.

“Membatasi kunjungan maksimal 30% dari daya tampung maksimal, jam operasional sampai dengan 15.00 WIB. Beberapa kabupaten/Kota telah melaporkan kunjungan sampai dengan 17.00 dengan adanya waktu istirahat untuk dilakukan disinfektansi,” imbuhnya.

Dikatakan Riyadi, tempat wisata yang berada pada zona merah dan oranye berdasarkan peta risiko epidemiologis desa dan kelurahan di tiap kabupaten/kota tidak diperkenankan beroperasi.

“Di zona merah dan oranye wajib tutup baik operasional maupun kegiatan-kegiatan masyarakat di dalamnya,” kata Riyadi.

Hal ini juga berlaku pada kegiatan tradisi budaya saat Lebaran di tempat wisata yaitu Syawalan, karena memiliki potensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya lainnya dibatasi maksimal 25 persen pengunjung dari daya tampung tempat wisata.

“Bagi tempat wisata yang melanggar kami rekomendasikan untuk dilakukan penutupan sementara oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, tambah Riyadi, tempat wisata air juga termasuk yang dilarang beroperasi. Hal ini dilakukan, sebab pemerintah belajar akan kasus gelombang tsunami Covid-19 di India.

“Secara makro, Jawa Tengah hanya wisata tirta yang dilarang operasional, mana kala kebijakan kabupaten/kota memperbolehkan wisata tirta beroperasional kami telah mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan belajar dari kasus India,” tambahnya.

Riyadi berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah, meskipun tidak ada pelarangan penutupan tempat wisata, masyarakat diminta untuk di rumah saja. Jika pun datang ke tempat wisata agar dapat menghindari kerumunan.

“Mari kita bersama-sama mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga. Apabila mau berwisata cukup di tempat wisata di sekitar kita. Pilihlah tempat wisata yang tidak banyak kerumunan serta tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun halosemarang.id terdapat 688 Destinasi Wisata (DTW) di Jawa Tengah. 556 di antaranya diberikan izin beroperasi. Sedangkan 112 lainnya di Kabupaten Wonogiri, Kebumen, Pemalang, Kudus dan Pati ditutup.(HS)

Pintu Masuk Kendal-Batang Mulai Dilakukan Penyekatan

Ganjar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Peredaran Alat Tes Cepat Antigen Tanpa Izin