in

Irma Suryani Nilai Kemnaker dan Disnaker Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

Irma Suryani Chaniago. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah, lemah dan belum mampu mencegah perusahaan lakukan pelanggaran aturan THR kepada para pekerja.

Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, terkait banyaknya aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023, ada 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Namun disayangkan, dari 938 aduan tersebut, hanya 23 di antaranya yang telah ditindaklanjuti. Jika dipersentase, maka jumlah aduan yang ditangani, kurang dari 2,5 persen.

“Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma, seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut Irma, kasus-kasus semacam ini timbul karena ada pelanggaran aturan oleh pengusaha atau perusahaan.

Di sisi lain, Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah, juga belum mampu mencegah atas persoalan pelanggaran THR, yang selalu terjadi setiap tahun.

Alhasil kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.

Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya.

“Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Irma lalu menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti. Baginya, jumlah yang ditindaklanjuti ini sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.

“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya.

Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023).

Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup. “Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.

Dia berharap, ke depan, Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.

“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan. Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

“Kemarin (Sabtu, 15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023). (HS-08)

Jelang Lebaran, Sejumlah Mal dan Swalayan di Kota Semarang Diserbu Pengunjung

Temukan 74% Kasus Tuberkulosis, Indonesia jadi Percontohan Dunia