in

Terima Kedatangan AMPB, DPR RI Pastikan Keamanan Aktivis, RUU Perempasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan para legislator menerima audiensi AMPB yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan persoalan pengamanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akan segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB menyampaikan keluhan terkait kondisi dan keamanan relawan selama menyampaikan aspirasi.

“Untuk masalah pengamanan, kami akan langsung berkoordinasi dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pengamanan,” ujar Dasco, saat menerima audiensi AMPB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu, mengatakan  koordinasi terkait pengamanan tersebut juga dapat dilakukan melalui kuasa hukum atau pendamping AMPB.

Langkah itu dilakukan agar persoalan yang disampaikan dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Nanti kalau soal ini kan ada kuasa hukum atau pendamping, nanti koordinasi supaya kita bisa segera koordinasikan, supaya kita berjalan,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, seperti dirilis dpr.go.id.

Respons tersebut disampaikan Dasco setelah salah satu perwakilan AMPB menyampaikan keluhan mengenai kondisi yang dialami relawan selama berada di lokasi aksi.

Perwakilan tersebut meminta perhatian DPR terhadap keamanan dan kondisi para relawan yang tengah menyampaikan aspirasi.

Persoalan keamanan tersebut mencuat di tengah informasi mengenai dugaan teror terhadap rumah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, jendela rumah Supriyono ditemukan dalam kondisi pecah dan terdapat empat peluru gotri berserakan di dalam rumah.

Saat kejadian, Supriyono diketahui sedang berada di Jakarta bersama rombongan AMPB.

Hingga kini, pihak yang diduga melakukan aksi tersebut maupun motifnya belum diketahui.

Aparat kepolisian masih mendalami kejadian tersebut untuk mengungkap penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, Dasco menegaskan koordinasi pengamanan perlu segera dilakukan. Ia juga meminta persoalan tersebut dikoordinasikan bersama kuasa hukum atau pendamping AMPB sehingga dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah.

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Tenggat Waktu

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, disepakati empat poin, termasuk di antaranya terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, yang kini tengah digodok di DPR.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok di Pati mengatakan poin pertama, bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana, sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.

DPR RI juga disebut akan membahasnya secara sungguh-sungguh dan transparan, yang kemudian disambut riuh sorak sorai massa aksi.

“Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Botok.

“Empat, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI!” lanjut dia.

Namun, massa aksi nampak kurang puas dengan adanya keputusan tersebut, karena merasa tenggat waktunya terlalu lama, yaitu sekitar kurang lebih empat bulan.

Setelahnya, massa aksi pun menyoraki Botok dan Andre Rosiade yang berada di atas mobil komando, dan meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.

“Kelamaan pak! Yang lain aja bisa dadakan, BBM naik diam-diam cepet, ini juga harus cepet,” seru salah satu massa aksi.

Janji Mundur

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pimpinan DPR benar-benar akan mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.

“Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tegas Andre dari atas mobil komando.

Namun, massa aksi berulang kali meminta Andre turun dan menyorakinya di tengah momennya menyampaikan tanggapan.

Parlemen membuka pintu lebar-lebar bagi elemen masyarakat sipil, termasuk AMPB, untuk mengawal proses legislasinya.

“Yang kedua, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.

Merespons protes tersebut, Botok pun melontarkan ultimatum kepada para anggota Dewan jika pengesahan RUU tersebut meleset dari tenggat waktu 15 Desember 2026.

Ia meminta massa aksi untuk mengawal janji pimpinan DPR selama empat bulan ke depan, mengingat RUU ini telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

“Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian, hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima? Oleh karena itu, apa pun ini akan kami kawal,” seru Botok. (HS-08)

 

 

Akademisi Unissula Soroti Rencana Pembangunan Pakuwon Mall di Gombel, Pertanyakan Risiko Ekologis

Puan Optimistis RUU Perampasan Aset Tuntas pada Desember 2026, Habiburokhman : Telah Diperhitungkan Matang