in

Ingin Reklame Beralih ke Digital, Bapenda Turunkan Pajak Videotron

Reklame yang ada di Kota Semarang.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 970/154/2020, penurunan nilai sewa reklame (NSR) sekitar 10 persen dari nilai sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Elly Asmara menerangkan, perubahan tersebut dimaksudkan agar media reklame yang masih menggunakan baliho lambat laun bisa beralih ke digitalisasi, menggunakan videotron.

“Tujuannya agar estetika kota lebih tertata. Adapun tarif pajak iklan memang variatif, bergantung kelas jalan dan luasan. Paling mahal berada di kawasan Simpanglima. Sebelumnya, pajak reklame di kawasam tersebut sebesar Rp 10 juta per meter per tahun, kini turun 10 persen menjadi Rp 9 juta per tahun,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Selain menurunkan nilai pajak, formula perhitungannya juga berubah. Pada SK Wali Kota yang lama, yakni nomor 970/90/2012, perhitungan pajak reklame selama satu tahun. Berdasarkan SK yang baru, para pengusaha atau pihak yang hendak memasang iklan bisa beriklan bulanan atau harian.

“Selama ini kami lihat yang menyewa untuk iklan itu perusahaan-perusahaan besar. Nanti arahnya bisa untuk semua kalangan karena sewa bisa bulanan atau bahkan harian,” papar Elly.

Dengan upaya tersebut, dia berharap, penerapan iklan menggunakan videotron bisa berkembang di Kota Semarang. Tahap awal ini, pihaknya ingin para biro iklan bisa menerapkan iklan videotron di kawasan Simpanglima. Selanjutnya, wilayah lain harapannya bisa merambah untuk beralih menggunakan videotron.

“Iklan videotron di Semarang memang masih sedikit. Yang besar itu ada dua di Simpanglima, satu di depan Paragon, satu di Bandara. Jumlahnya masih di bawah 10. Sedangkan yang kecil-kecil juga sudah mulai ada tapi masih sedikit. Kami baru saja melakukan sosialisasi. Kami undang 15 biro iklan di Kota Semarang. Yang belum pernah main videotron kami harap bisa berinvestasi dengan videotron,” urainya.

Lebih lanjut, dalam SK Wali Kota terbaru, slide bioskop juga dikenakan pajak reklame sebesar 25 persen dengan perhitungan Rp 2.500 per sepuluh detik. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh bioskop di Kota Semarang.

Selanjutnya, reklame yang ada di kendaraan juga dikenakan pajak. Untuk iklan berupa gambar dikenai pajak Rp 150 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan gambar yang bergerak atau berupa video sebesar Rp 200 ribu per meter persegi per tahun.

Elly berharap, adanya SK baru tersebut, bisa meningkatkan tingkat kepatuhan para biro iklan atau pengusaha untuk membayar pajak reklame. Dengan demikian, pendapatan daerah akan meningkat sehingga pembangunan di Kota Semarang akan semakin meningkat.

Sementara, Biro Iklan dari PT Delta, Abdul Mutolib menyambut positif rencana pemerintah menata reklame menggunakan videotron. Hanya saja, menurutnya, merubah iklan billboard menjadi videotron membutuhkan biaya sekian kali lipat.

“Kebijakan pemerintah menurunkan 10 persen, kami ucapkan terima kasih. Tapi nanti tetap perlu ada evaluasi 10 persen terlalu tinggi atau tidak. Sehingga semakin memancing para pengusaha advertising untuk bergairah,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, akan mulai menerapkan pemasangan iklan menggunakan videotron mulai 1 Maret 2020 di kawasan Simpanglima bekerja sama dengan Plaza Simpanglima.

“Sudah terpasang di plaza dua buah videotron. Kami baru dapat satu, padahal butuh lima tayangan,” tambahnya.

Jika seluruh biro iklan bisa segera menerapkan kebijakan tersebut, Mutolib yakin Kota Semarang bisa lebih baik.(HS)

Siapkan Draf Perwal, Disperkim Kejar Penyerahan Fasos dan Fasum Perumahan

BPBD Petakan Kawasan Rawan Bencana Banjir dan Longsor, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan