HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum, bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah pada 19–21 Agustus 2026, di Wahid Bandungan Hotel dan Resort, Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi, dalam penerapan ketentuan izin tinggal dan status keimigrasian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta administrasi hukum umum yang berkaitan dengan perkawinan campur.
FGD dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, bersama narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta perwakilan komunitas perkawinan campur.
Memasuki agenda inti, Kamis (20/8/2026), peserta mengikuti tiga sesi diskusi panel yang membahas berbagai aspek penting pelayanan bagi subjek perkawinan campur.
Materi pertama disampaikan oleh Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengenai layanan status keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), dilanjutkan Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dengan materi layanan kewarganegaraan, serta Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang yang mengupas aspek administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.
Rangkaian materi tersebut berkembang menjadi diskusi yang konstruktif dan membangun, terutama dalam membahas persoalan faktual yang ditemui satuan kerja maupun masyarakat, sekaligus mencari titik temu antara ketentuan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.
Susunan diskusi panel lintas instansi tersebut juga tercantum dalam agenda resmi kegiatan.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi diharapkan berlanjut menjadi penguatan koordinasi dan keseragaman pelayanan di lapangan.
“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” kata dia.
Menurut Putu, diskusi ini berlangsung sangat positif, karena berbagai permasalahan aktual dapat dibahas secara langsung bersama instansi yang memiliki kewenangan.
“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Forum ini juga menegaskan sejumlah hal teknis, mulai dari pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, kewajiban pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan serta penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan dan berbagai masukan yang muncul selama FGD, akan dihimpun dan dikembangkan lebih lanjut.
Pengembangan tersebut termasuk gagasan penyusunan buku panduan terpadu yang dapat menjadi referensi praktis bagi petugas maupun masyarakat, dalam memahami layanan terkait perkawinan campur, anak berkewarganegaraan ganda (ABG), kewarganegaraan, izin tinggal, dan administrasi kependudukan.
Buku panduan tersebut diharapkan mampu merangkum ketentuan serta alur layanan lintas instansi dalam bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami sehingga dapat meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Melalui penguatan koordinasi, sinkronisasi data, sosialisasi berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (HS-08)

