HALO SEMARANG – MA (15) gadis yang masih dibawah umur asal Kabupaten Jepara diperkosa oleh delapan pria yang tak lain adalah temannya secara bergilir dalam waktu yang hampir bersamaan.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di antaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18). Sedangkan tiga orang lainnya RA, RI dan N masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Warsono menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan oleh para tersangka secara bergilir dengan cara mengajak untuk mabuk kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan intim. Saat korban sudah tak sadar kemudian para tersangka langsung melakukan pemerkosaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” ujar Warsono saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Rabu (6/4/2022).
Ia menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) saat korban main ke rumah tersangka berinisial AA. Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamarnya.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA yang mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah memperkosa, tersangka AA mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” jelasnya.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka MS. Lalu pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga diberitahu rekan korban terkait pemerkosaan tersebut. Kemudian keluarga melaporkannya ke Kepolisian.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses.
“Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81KUHPidana atau Pasal 82 KUHPidana dan UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya. (HS-06)