HALO SEMARANG – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyatakan menolak pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama apabila terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi.
Menurut dia, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan investasi dengan mengabaikan kelestarian alam dan keselamatan warga. Karena itu, polemik proyek tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status tanah, perizinan, hingga dampaknya terhadap permukiman sekitar.
Kiai Budi menilai kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki peran penting dalam sistem tata air Kota Semarang. Pembangunan berskala besar di wilayah tersebut harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, kondisi geologi, serta risiko terhadap keselamatan warga.
“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Semarang bersikap tegas apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran atau dampak pembangunan yang membahayakan masyarakat. Menurut dia, pemerintah harus berani menolak atau menghentikan kegiatan sesuai kewenangannya jika terbukti merugikan warga.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Polemik Pakuwon Mall sebelumnya juga disorot Forum Advokasi Rakyat (FAR), yang mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek. FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta melaporkan dugaan korupsi perizinan kepada KPK.
Sementara itu, warga sekitar mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi. Berbagai dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan proses hukum.
Bagi Kiai Budi, persoalan lingkungan juga merupakan persoalan agama. Ia menilai kepedulian terhadap alam dan penderitaan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata.
“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.
Ia menegaskan, investasi tidak harus ditolak, tetapi wajib mematuhi hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Jika terbukti merusak lingkungan, Kiai Budi menilai pembangunan Pakuwon Mall haram hukumnya.(HS)

