in

Dukung Program Rendah Emisi, Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Produk offroad listrik terbaru Cjery J6 yang diluncurkan di Semarang, di akhir tahun 2024 lalu.

HALO SEMARANG – Hingga akhir tahun 2025, pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Kemudian, juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) Listrik tertantu (hybrid).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti mengatakan, bahwa ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkapnya, Minggu (23/2/2025).

Melalui PMK-12/2025, lanjut Dwi, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL.

Dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan PPN-DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu, dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” papar Dwi.(HS)

Pesta Miras di Banjarsari, 5 Remaja Ditangkap Tim Sparta Polresta Surakarta

IPSI dan Polres Kendal Gelar ‘Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup Open Championship 2025’