in

Bambang Raya Keberatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Striptis: Itu Fitnah

Mansion executive karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari Semarang Selatan Kota Semarang digerebek polisi. (dok).

HALO SEMARANG – Ketua salah satu Partai Politik (Parpol) di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) mengakui keberatan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus striptis di salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang.

BR sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng dengan YS alias Mami U karena diduga menyediakan dan mengelola jasa penari telanjang di Mansion Executive Karaoke yang berada Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Bambang Raya selaku pemilik gedung dan izin karaoke itu berencana akan menghadapi kasus yang melibatkan dirinya. BR, sapaan akrabnya mengaku merasa difitnah.

“Inggih (iya-red), saya lagi cari cara bagaimana menghadapi fitnah-fitnah ini. Mohon doa panjenengan, semoga Tuhan memberi kemudahan kepada saya. Amien. Matur nuwun. (BR),” ujar BR, Kamis (5/6/2025) malam.

Sementara itu, BR mengaku tak tahu menahu soal praktik striptis itu. Menurutnya, pihak kedua lah yang bertanggungjawab atas operasional striptis itu.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke 1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke 2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi, dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari saja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan salah satu pekerja ditetapkan sebagai tersangka yaitu YS atau Mami U. BR menyebut jika YS diperintah dari atasannya. Ia pun bingung kenapa bukan atasan YS yang dijadikan tersangka.

“Ada info dari Mami Ote (tersangka-red) menurutnya, bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi. Dia mengatakan bahwa hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami ya harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya. Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (otwner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik,” jelasnya.

“Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan,” tambahnya.

Dia juga menyebut beberapa kabar pimpinan dari tersangka YS tidak akan tersentuh hukum. Jika benar, maka menurutnya bisa memperburuk citra Polri.

“Memang menurut kabar burung Hendrik ini temannya polisi, jadi dia tidak akan tersentuh polisi, walau dia jelas-jelas salah. Kalau berita ini benar, maka inilah yang bisa menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Jadi kalau memang demikian, perlu sekali berita ini bisa sampai ke meja Kapolri bila perlu harus sampai ke meja Presiden,” terangnya.

“Nama saya sebagai Ketua Hanura Jawa Tengah telah dipermalukan lewat media. Yang selama ini saya diam bahkan mendukung penuh langkah-langkah polisi untuk melaksanakan tugasnya, khususnya dalam menangani masalah pornografi di Mansion. Tapi malah saya dijadikan tersangka. Malah ada kabar burung sejak awal bahwa ada yang mau memeras saya, dan orang atau oknum tersebut memang terkenal tukang peras,” imbuhnya.(HS)

Permudah Akses Nelayan, Sedimentasi Muara Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Mulai Dikeruk

Lahan 8 Hektare di Bandengan Kendal Disiapkan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat