in

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Petinggi HIPMI Jateng Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi Kekerasan.

HALO SEMARANG – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah terus bergulir di Polda Jawa Tengah. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian kini resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT yang diajukan oleh Rais Nur Halim Kurniawan pada 14 Mei 2026. Polda Jawa Tengah menetapkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 4 Juni 2026.

Managing Partner Karman Sastro & Associates, Sukarman SH MH, membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Polda Jawa Tengah dan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“SPDP sudah kami terima. Surat tersebut juga telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Juni 2026,” ujar Sukarman.

Pihaknya juga menyatakan akan segera menyerahkan sejumlah kelengkapan berkas dan alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami akan segera menyerahkan kelengkapan alat bukti surat, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa yang dilaporkan terjadi,” jelasnya.

Sukarman, yang akrab disapa Karman Sastro, berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan tuntas hingga seluruh alat bukti yang diperlukan dinyatakan lengkap.

Menurutnya, apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, penyidik dapat melanjutkan proses melalui gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya digunakan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Kami percaya Polda Jawa Tengah telah memiliki dasar hukum yang kuat saat meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Lebih jauh, Karman menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut diharapkan tidak semata-mata dipandang sebagai upaya menghukum seseorang, melainkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama organisasi yang memiliki peran dan tanggung jawab publik.

“Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Tujuannya bukan sekadar memenjarakan orang, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat budaya organisasi yang menjunjung etika, penghormatan terhadap hukum, dan penyelesaian masalah secara baik,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.(HS)

3 Rumah di Ngerjo Ringinarum Kendal Ludes Terbakar

253 ASN di Batang Naik Pangkat, Kepala BKPSDM : Ini Bentuk Apresiasi dan Penghargaan