HALO PATI – Pemerintah Kabupaten Pati, menargetkan tahun ini semua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Pati, telah menggunakan Digital.id atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Target tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pati, Teguh Endratno, dalam acara sosialisasi aplikasi tersebut, di aula Diskominfo Kabupaten Pati, Rabu ( 31/8/2022).
Dia mengatakan setelah ASN Disdukcapil Pati menggunakan aplikasi tersebut, pihaknya akan merambah ke organisasi perangkat daerah lain.
Setelah semua ASN Pemkab Pati menggunakan aplikasi tersebut, diharapkan masyarakat umum juga akan sadar teknologi dan menggunakannya.
Untuk bisa menggunakan aplikasi, yang merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini, masyarakat yang memiliki ponsel cerdas berbasis Android, minimal OS 8, dapat mengunduh melalui Google Playsyore.
“Untuk itu langkah pertama dengan menginstal atau mendownload Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital di Playstore dan mengisi NIK, alamat email, nomor handpohe dan men-scan barcode di Disdukcapil. Ke depannya tidak ada pencetakan KTP fisik, tetapi semuanya digital jadi bisa mengirit blanko, mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan kemudian bisa di manfaatkan oleh instansi pengguna menjadi lebih mudah,“ kata dia, seperti dirilis patikab.go.id.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengharapkan para ASN Diskominfo. dapat memahami apa yang disampaikan dari Disdukcapil, karena ke depannya aplikasi identitas kependudukan digital ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan melalui smartphone masing-masing.
Uji Coba
Sementara itu menurut informasi yang dirilis dukcapil.kemendagri.go.id, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten atau kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID, yang tengah dikembangkan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam pengarahannya di berbagai kesempatan, selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten atau kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.
Mengenai tampilan dan fitur Digital ID, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P Manihuruk, menjelaskan pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” lanjut Erikson.
Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.
Adapun pada menu lainnya, terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Erikson (HS-08)