in

Masyarakat Kabupaten Pekalongan Kini Dapat Bayar PBB secara Online

Foto : Pekalongankab.go.id

 

 

HALO PEKALONGAN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, bersama Bank Jateng, meluncurkan inovasi untuk mempermudah warga di wilayah itu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dengan adanya inovasi itu, mulai 1 April 2022 lalu, masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat membayar PBB melalui berbagai layanan, termasuk langsung di Bank Jateng, ATM atau I-Banking, Pos Indonesia, hingga GoPay, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, serta PPOB Arindo.

Masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri, status pembayaran PBB mereka, melalui aplikasi “Cek Pembayaran PBB BPKD Kab. Pekalongan”, yang dapat diunduh di Google Playstore.

Adapun untuk pembetulan SPPT, masyarakat dapat mengakses melaui aplikasi simpelpbb.pekalongankab.go.id secara online, sampai batas waktu 30 Juni 2022 mendatang.

Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi SE MSi, mengemukakan, berdasarkan arahan KPK RI, pada 2022 ini telah dilakukan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Penyesuaian ini didasarkan pada zona nilai tanah dari BPN, harga jual beli sesuai BPHTB, serta data nilai pasar yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

Dengan adanya kenaikan NJOP, tentu secara otomatis nilai pajak PBB yang harus dibayarkan oleh masyarakat akan naik. Oleh karena itu, untuk mengimbangi kenaikan tersebut, Pemkab Pekalongan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak sebesar 87%, untuk meringankan beban masyarakat. Dengan kebijakan stimulus tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Pekalongan akan lebih taat pajak.

Casmidi menyatakan optimistis, dengan berbagai inovasi yang telah diterapkan itu, akan mampu memperluas jangkauan penerimaan, mempercepat penerimaan pendapatan daerah.

Selain itu lebih efektif mengurangi penyimpangan atau kebocoran uang negara, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah.

“Kami berharap dengan berbagai kemudahan layanan pajak yang ada, Tahun 2022 PAD Kabupaten Pekalongan akan meningkat, dan tentunya hal tersebut akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Pekalongan” ujar Casmidi, seperti dirilis pekalongankab.go.id.

Casmidi juga mengungkapkan, bahwa SPPT PBB Tahun 2022 telah dibagikan ke masing-masing desa dan kelurahan, sejak 31 Maret 2022. Sehingga pembayaran PBB sudah dimulai sejak 1 April 2022.

Hal tersebut sekaligus sebagai tanda dimulainya lomba cepat tepat PBB Tahun 2022. “Kami akan memberikan reward bagi desa atau kelurahan yang paling cepat dan tepat waktu dalam pembayaran pajaknya,” tegas Casmidi. (HS-08)

Lepas Jamaah Haji, Ganjar Terharu Kisah Penjual Pecel Asal Pati

Sowan ke Kiai, Pj Bupati Jepara Minta Nasihat