in

Pemda dan DPRD Cilacap Sepakati Penyertaan Modal BUMD

 

HALO CILACAP – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, menekankan perlunya memperkuat modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar semakin berkembang.

Hal itu diungkapkan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, ketika menyampaikan pendapat akhir, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (5/1/2022). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir dengan agenda Penetapan Keputusan Bersama antara Pemda Cilacap dan DPRD Cilacap dan Keputusan DPRD Cilacap tentang Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Cilacap mengatakan dalam menghadapi perkembangan perekonomian dan memperkuat struktur permodalan pada BUMD, perlu adanya pemenuhan modal dasar guna meningkatkan kinerja yang tangguh, sehat dan mandiri.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap,” kata dia, seperti dirilis Cilacapkab.go.id.

Perubahan ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan serta melakukan perubahan Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bupati memaparkan adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Cilacap yang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi teraktual.

“Sasaran yang akan diwujudkan atas penyesuaian ini diantaranya meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cilacap dari sektor Deviden BUMD, tercukupinya modal dasar BUMD, terwujudnya harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah, serta mengubah batasan maksimum road map penyertaan daerah secara keseluruhan yang terdapat pada Perda Nomor 19 Tahun 2018,” terangnya.

Mendampingi Bupati, hadir Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta hadir pula 44 Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, Asisten Sekretaris Daerah, serta diikuti secara virtual oleh OPD-OPD di Kabupaten Cilacap. (HS-08)

PMI Kota Pekalongan Ajak Masyarakat Awali Tahun Baru dengan Jadi Donor Darah

Kwarcab Pramuka Purbalingga Resmi Kelola Buper Munjulluhur