in

Siap Beri Pelayanan Nikah Warga Asing, Penghulu Dibekali Keterampilan Bahasa Asing dan Literasi Digital

Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, menyelenggarakan kursus singkat atau Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan, 5–8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam kegiatan yang diikuti 50 penghulu dari Malang Raya dan wilayah sekitarnya ini, peserta mendapat keterampilan bahasa asing dan literasi digital.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan penghulu perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Menurutnya, layanan kepenghuluan kini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal, tetapi juga mobilitas warga, perkawinan campuran, dan kebutuhan komunikasi lintas budaya.

“Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi, baru-baru ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Zayadi menilai kemampuan bahasa menjadi salah satu kebutuhan penting dalam layanan kepenghuluan.

Penghulu tidak hanya bertugas memastikan keabsahan akad, tetapi juga perlu mampu menjelaskan layanan, memahami konteks sosial pasangan, dan memberikan layanan negara secara profesional.

“Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.

Menurut Zayadi, short course menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan penghulu dalam menghadapi perubahan. Pola layanan kepenghuluan perlu menyesuaikan perubahan latar belakang, pendidikan, budaya, mobilitas, dan ekspektasi masyarakat.

Ia menjelaskan, penguatan kompetensi penghulu mencakup fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad nikah dalam bahasa Arab dan Inggris, manajemen administrasi layanan, serta literasi digital.

Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas, ketertiban, dan kualitas layanan nikah.

“Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.

Zayadi juga menekankan posisi penghulu sebagai representasi negara dalam peristiwa pernikahan. Menurutnya, tugas penghulu tidak sebatas mencatat peristiwa nikah, tetapi juga berkaitan dengan kualitas ibadah, perlindungan keluarga, kepastian hukum, dan kualitas layanan publik.

“Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” tegasnya.

Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, mengatakan short course tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penghulu agar mampu memberikan layanan yang profesional dan bermartabat.

Penghulu, kata dia, perlu menjaga integritas, ketelitian, dan kepekaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” kata Zudi.

Zudi menjelaskan, peserta dibekali berbagai kompetensi untuk menjawab kebutuhan layanan nikah yang semakin beragam. Materi meliputi pemahaman regulasi, fikih munakahat, praktik akad, komunikasi, serta pemanfaatan teknologi dalam layanan.

“Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” kata dia. (HS-08)

 

Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Kemenag Rembang Musnahkan 36.183 Aset BMN Nikah

Komisi XIII DPR RI Desak Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual