in

Komisi XIII DPR RI Desak Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual

Foto: ilustrasi pelecehan seksual. 

 

HALO SEMARANG – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB), yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Sebab pemberian kebebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai hak-hak korban.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

​Ia menegaskan, aparat penegak hukum serta Ditjen Pemasyarakatan harus memiliki komitmen moral dan hukum yang sama, untuk menutup rapat peluang remisi maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual.

Penanganan kasus kekerasan seksual, tegasnya, tidak boleh lagi diselesaikan secara lunak, terlebih jika pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya.

​”Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara,” tegas Sugiat, seperti dirilis dpr.gp.id.

​Ia juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dimasukkan ke dalam subjek UU Perampasan Aset agar aset atau lembaga yang digunakannya dapat disita oleh negara demi memberikan efek jera yang nyata.

​”Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

​Ia juga menambahkan bahwa fokus utama negara saat ini adalah mewujudkan keadilan rehabilitatif agar korban mendapatkan jaminan hidup, pendidikan, serta kesehatan secara prioritas melalui program KIP, PKH, dan BPJS Kesehatan seumur hidup.

​Sejalan dengan desakan Komisi XIII DPR RI, laporan resmi Komnas Perempuan dan LPSK dalam RDPU mengonfirmasi bahwa pemberian keringanan hukuman kepada terpidana TPKS memicu kerentanan baru bagi korban di daerah.

Kesaksian nyata dari penyintas kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Firda, yang hadir dalam rapat memperkuat urgensi desakan tersebut.

Di hadapan pimpinan rapat, Firda mengungkapkan beratnya perjuangan korban menghadapi ketimpangan relasi kuasa dan kekuatan ekonomi pelaku yang mendapatkan keringanan hukuman.

​”Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah,” tandasnya. (Ndy/um)

Audit Menyeluruh

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Di sisi lain, negara juga diminta menjamin hak pendidikan korban, termasuk kejelasan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan legalitas ijazah.

Ia menilai proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku TPKS perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi korban.

Dirinya meminta pemerintah memastikan proses asesmen dilakukan secara menyeluruh dan tidak membuka celah bagi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman secara tidak semestinya.

“Harus ada audit menyeluruh terhadap proses penilaian atau asesmen pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku berkedok agama untuk lolos dari hukuman maksimal,” tegas Rieke.

Selain persoalan pemidanaan, dirinya menyoroti dampak kekerasan seksual terhadap keberlanjutan pendidikan korban.

Menurutnya, korban yang telah berani melaporkan atau mengungkap kekerasan yang dialaminya tidak boleh kembali kehilangan masa depan akibat persoalan administrasi pendidikan.

“Korban kekerasan seksual yang sudah berani speak up tidak boleh semakin menderita dan kehilangan masa depannya hanya karena status pendidikannya tidak terdaftar atau tidak punya NISN. Negara harus hadir menjamin hak konstitusional mereka atas pendidikan,” lanjutnya.

Rieke meminta kementerian terkait segera memberikan solusi terhadap legalitas dokumen pendidikan korban, termasuk melalui ijazah kesetaraan atau penyetaraan dokumen belajar. Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI mendorong Rapat Gabungan bersama Komisi III dan Komisi VIII DPR RI dengan menghadirkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul kesaksian Firda, penyintas kekerasan seksual dari Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, dalam RDPU. Firda mengungkapkan kesulitan melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan karena ijazah yang dimilikinya tidak memiliki NISN dan tidak diakui negara.

“Saya kesulitan mencari pekerjaan ketika keluar dari pondok, dikarenakan ijazah saya tidak ada NISN-nya, Pak. Mau sekolah lanjut nggak bisa, mau bekerja untuk menyambung kehidupan ke depannya juga nggak bisa karena ijazahnya tidak diakui oleh negara. Kalau mau punya ijazah yang diakui negara, otomatis saya harus ikut kejar Paket C,” tutur Firda.

Oleh karena itu, Rieke menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar korban kekerasan seksual tidak kembali menanggung dampak dari peristiwa yang dialaminya.

Kasus Lombok

Sementara itu untuk kasus kekerasan seksual di Pesantren Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menurut anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Tony Tesar, harus mendapat perhatian lebih karena merupakan pelanggaran HAM dan terjadi berulang kali.

“Kalau kita lihat kasus 2023 sampai 2026 ini bukan dugaan lagi. Ini sudah ada keputusan, sudah ada vonis, dan vonisnya sudah berkali-kali. Artinya, terjadi berkali-kali,” kata dia.

Legislator NasDem dari Dapil Papua itu menilai persoalan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehingga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan Komisi XIII.

Tony mengatakan Komisi XIII perlu memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan secara efektif, termasuk memastikan negara memberikan dukungan anggaran untuk pemulihan korban.

“Ini tugas yang melekat pada Komisi XIII, yaitu bagaimana melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. Negara harus menyediakan dukungan anggaran untuk pemulihan yang nyata serta menjamin hak-hak korban,” katanya.

Menurut Tony, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga jaminan pelayanan kesehatan dan bentuk pemulihan lainnya. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait diminta memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada persoalan di hilir, yakni proses hukum terhadap pelaku. Upaya pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian yang sama pentingnya.

“Ini bukan persoalan di hilir saja. Kita juga harus melihat secara keseluruhan, bagaimana menjaga agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Selain perlindungan, korban juga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ujarnya.

Tony juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan pemberian hak integrasi kepada narapidana kasus kekerasan seksual dilakukan secara transparan.

Menurutnya, pemberian remisi maupun hak integrasi lainnya perlu mempertimbangkan dampak dan ancaman yang mungkin muncul ketika pelaku kembali ke tengah masyarakat.

“Kita harus memastikan bahwa pemberian hak integrasi, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, kepada narapidana kekerasan seksual dilakukan secara transparan dan memperhitungkan ancaman setelah mereka kembali ke masyarakat,” katanya.

Tony menyebut kekhawatiran korban terhadap kepulangan pelaku ke lingkungan masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah.

“Ketika pelaku keluar, banyak korban yang merasa terancam. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Di sisi lain, Tony mengatakan Komisi XIII tidak ingin terlalu jauh masuk ke persoalan internal pesantren, seperti keberadaan pendiri, pengasuh, ustaz, maupun santri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, ia menilai kondisi sosial ekonomi para santri menjadi persoalan penting yang tidak boleh diabaikan.

Tony menyebut sebagian santri merupakan anak yatim atau berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat korban maupun keluarganya berada dalam posisi rentan dan takut melaporkan kekerasan yang dialami.

“Masalah paling utama yang kita lihat adalah banyak santri berasal dari keluarga miskin dan ada yang yatim. Ada ketakutan dari orang tua karena khawatir anaknya dikeluarkan dari pesantren,” katanya.

Karena itu, Tony meminta pemerintah daerah ikut memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren. Menurutnya, penguatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.

“Ini perlu kita sampaikan kepada pemerintah daerah agar menjaga dan melihat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian utama agar anak-anak ini bisa dilindungi dengan baik,” kata dia.

Usulkan Rapat Gabungan

Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Salah satu kesimpulannya ialah mengusulkan Rapat Gabungan lintas komisi dan kementerian untuk memperkuat penanganan kasus serta perlindungan korban kekerasan seksual.

Kesimpulan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar digelar Rapat Gabungan yang melibatkan Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Andreas, saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain usulan Rapat Gabungan, Komisi XIII DPR RI menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga akan mengagendakan rapat evaluasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah untuk memperluas akses pendampingan bagi saksi dan korban kekerasan seksual.

Kesimpulan RDPU tersebut juga menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI mengawal implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah,” kata Andreas. (HS-08)

 

 

Siap Beri Pelayanan Nikah Warga Asing, Penghulu Dibekali Keterampilan Bahasa Asing dan Literasi Digital

Hadiri Sidang IPU, Puan Sebut Legislasi Harus Cegah Konsentrasi Kekuasaan yang Tidak Terkendali