in

Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Kemenag Rembang Musnahkan 36.183 Aset BMN Nikah

Kementerian Agama Rembang, memusnahkan 36.183 dokumen Barang Milik Negara (BMN) terkait nikah, di tempat pembakaran bata merah, dukuh Tulis, Desa Selopuro Kecamatan Lasem. (Foto : kemenag.go.di)

 

HALO REMBANG – Kementerian Agama (Kemenag) Rembang memusnahkan 36.183 dokumen Barang Milik Negara (BMN) terkait nikah.

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut, dilaksanakan di tempat pembakaran bata merah, dukuh Tulis, Desa Selopuro Kecamatan Lasem.

Langkah ini diambil dalam rangka mencegah penyalahgunaan dokumen milik negara.

Pemusnahan aset dipimpin Kepala Kemenag Rembang, Moh. Mukson, didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Sarip.

Dokumen nikah tersebut terbit antara tahun 2019 hingga 2024. Dokumen terdiri atas 5.568 akta nikah (model N), 9.630 buku nikah (model NA), 4.710 daftar pemeriksaan nikah (model NB), 3.278 duplikat nikah (model DN), dan 12.997 kartu nikah (model KN) dengan total nilai Rp30.761.564.

Mukson mengatakan, pemusnahan aset terkait nikah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aset BMN terkait dokumen nikah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, sehingga harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kita ingin lebih tertib dalam mengelola dokumen termasuk aset-aset BMN kita,” kata Mukson, belum lama ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Sarip menambahkan, langkah pemusnahan ini adalah untuk pengamanan aset negara. Lokasi pembakaran pun dipilih cenderung sepi dan jauh dari pemukiman.

“Kami berupaya mencegah penyalahgunaan buku nikah dengan cara dibakar. Kami mengambil titik lokasi pembakaran bata merah di dukuh Tulis, Desa Selopuro, Kecamatan Lasem,” kata dia.

Lokasi tersebut dipilih, karena letaknya di lahan kering yang mempercepat pembakaran dokumen, tidak mencemari udara dan lingkungan sekitar.

“Selain itu, saat ini musim terik matahari dan angin kencang yang bisa saja membahayakan apabila lokasinya tidak dipilih dengan tepat,” kata Sarip.

 

Berikut perbedaan buku nikah lama dan baru:

Buku Nikah Produk Lama (yang dimusnahkan)

– Berwarna hijau untuk istri

– Berwarna merah untuk suami

– Tanda tangan menteri Agama sebelumnya

 

Buku Nikah Produk Baru :

– Berwarna hijau baik untuk suami dan istri

– Tanda tangan Menteri Agama saat ini

(HS-08)

 

Jateng Buka Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia, Siswa Vokasi hingga ASN Jadi Sasaran

Siap Beri Pelayanan Nikah Warga Asing, Penghulu Dibekali Keterampilan Bahasa Asing dan Literasi Digital