HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang berinisial NS dan GJ sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan pengungkapan perkara tersebut, berawal Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, saat polisi mendapati kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di PT Yasa Mitra Karya (Yamika), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak, menggunakan mobil dump truck tronton.
BBM yang telah dibeli, kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan, memberikan uang kepada GJ, untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir, melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT Yamika untuk melakukan penurunan BBM.
Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS, ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.
Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Lebih lanjut Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian, dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Maruli, Minggu (27/09/2026), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Kombes Pol Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri atas, 4 unit truck tronton; 1 kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter; 22 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar; 1 unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual; 4 buah selang; dan 1 buah corong.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat sejumlah UU dan Perppu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (HS-08)


