in

Telusuri Peredaran Sabu-sabu lewat Sistem Titip Lokasi, Dit Resnarkoba Polda Jateng Sita 9 Paket

Barang bukti pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh Dit Resnarkoba Polda Jateng. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengungkap dua perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita 9 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur menjelaskan bahwa Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAH (35) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Perkara ini bermula dari informasi mengenai aktivitas RAH yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sukoharjo.

Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan RAH.

Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar indekos di Dusun II Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu timbangan digital, satu plastik klip bening, satu lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam,” kata Dirnarkoba, seperti dirilis humas.polri.go.id, pada Senin (28/9/2026).

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAH.

Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepada petugas, tersangka RAH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kemudian berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangannya, barang tersebut diambil dengan mengikuti alamat atau titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp di wilayah Surakarta.

RAH diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2024. Pengungkapan Kedua di Karanganyar

Dir Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka  BR (27), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Perkara ini bermula dari informasi aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat.

Tersangka BR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Ngablak, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 11,22 gram.

“Selain itu, petugas turut mengamankan satu alat hisap bong, satu suru, satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu gunting, satu timbangan, dan satu lakban warna hitam,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial G, alias Gandos, yang juga masuk dalam DPO.

Menurut keterangannya, G memberikan sekitar 20 gram sabu untuk diedarkan dengan cara menempatkan barang sesuai titik atau alamat yang diperintahkan.

“Tersangka BR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta setelah seluruh barang selesai ditempatkan.” tambah Kombespol Yos Guntur

Yos Guntur juga mengatakan, dari dua perkara tersebut penyidik menemukan pola distribusi yang tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan titik atau alamat tertentu untuk menempatkan barang.

“Pada perkara pertama, penyidik menemukan bahwa sabu diambil berdasarkan titik lokasi yang dikirim melalui WhatsApp, kemudian ditempatkan di wilayah Boyolali. Sementara pada perkara kedua, tersangka mengaku menerima barang dalam jumlah lebih besar untuk kemudian ditempatkan sesuai perintah dari pihak yang memberikan barang,” kata Kombes Yos Guntur.

Menurutnya, informasi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui rangkaian distribusi dan peran masing-masing pihak.

“Keterangan dari kedua tersangka masih kami dalami. Termasuk bagaimana pola komunikasi dengan pihak yang memberikan barang, lokasi penempatan, serta aliran barangnya. Dua orang yang disebut dalam pemeriksaan saat ini masih berstatus DPO dan keberadaannya terus kami telusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa masyarakat berperan penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat bisa menjadi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun setelah informasi diterima, proses berikutnya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas,” jelasnya.

Dari dua perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan 9 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,48 gram.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka serta menelusuri keberadaan A dan G yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO. (HS-08)

 

Hilang sejak Sabtu, Lansia di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong

Bupati Kendal Ingatkan Warga Tak Jual Beras Bantuan: Kalau Ketahuan Bisa Dicabut