HALO KENDAL – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengingatkan warga penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) agar tidak menjual beras yang diterima. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.
Hal itu disampaikan Dyah saat menyerahkan bantuan beras CPP kepada warga Desa Tratemulyo, Kecamatan Weleri, Senin (28/9/2026).
Ia menegaskan, beras bantuan dari pemerintah harus dikonsumsi sendiri. Penerima yang kedapatan menjual bantuan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencabutan bantuan.
“Beras bantuan dari pemerintah ini untuk dikonsumsi sendiri ya. Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga panjenengan. Jadi saya mengimbau untuk tidak menjual beras bantuan,” tandasnya.
Dyah menjelaskan, total penerima bantuan beras CPP di Kabupaten Kendal mencapai 115.585 keluarga. Masing-masing keluarga mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan.
Untuk penyaluran kali ini, bantuan diberikan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
“Sekali lagi, harapannya dengan bantuan beras dari pemerintah yang diberikan ini bisa meringankan beban keluarga panjenengan semua. Di samping itu, juga sebagai upaya pengendalian harga beras yang cenderung naik,” imbuhnya.
Menurut Dyah, bantuan pangan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah pergerakan harga beras. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Sementara itu, perwakilan Bulog, Yuda Aji Pribawa, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras CPP di Kabupaten Kendal hingga saat ini telah mencapai 93 persen.
“Penyaluran sudah mencapai sekitar 93 persen dan ditargetkan akhir September sudah selesai semuanya,” katanya.
Kepala Desa Tratemulyo, Ari Sigit Cahyono, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kendal yang telah menyalurkan bantuan beras kepada warganya.
Menurutnya, bantuan tersebut cukup berarti bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah menyalurkan bantuan beras kepada warga kami. Untuk warga, sesuai pesan dari Ibu Bupati, beras yang diterima jangan sampai dijual. Karena jika ketahuan, bisa dikenai sanksi,” ungkapnya.
Penyaluran bantuan beras CPP tersebut turut dihadiri Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy, perwakilan Kejaksaan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kendal Pandu Rapriat Rogojati, serta jajaran Forkopimcam Weleri.(HS)


