HALO SEMARANG – Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional (The International Day of Right to Know), digelar Humas Polri, dengan sosialisasi di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026).
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperluas informasi bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Masyarakat bisa melakukan permohonan informasi kepada badan hukum publik.
“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Pol Komang, di sela-sela kegiatan, Minggu (27/9/2026), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kombes Pol Komang menambahkan, Polri telah membuka berbagai kanal permohonan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah. Masyarakat juga dapat mengisi survei tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri melalui link yang dibagikan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, bersurat, maupun datang langsung ke Humas Polri. Permohonan tersebut ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.
“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Selain itu, Polri juga menghadirkan sejumlah platform digital seperti SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews, serta menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Menurut Kombes Pol Komang, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan hukum publik untuk mendukung program Polri Presisi. Selain itu mengutamakan aspek pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” kata dia.
Hak Untuk Tahu
Penting diketahui, Hari Hak untuk Tahu Internasional (The International Day of Right to Know), diperingati setiap 28 September.
Menurut informasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), melalui komnasham.go.id, negara mengemban kewajiban untuk memenuhi hak untuk tahu, karena ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Oleh karena telah menjadi hak yang melekat pada setiap warga negara, maka di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan di Pasal 2 ayat (3) bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu.
Kategori informasi publik, ada yang bersifat terbuka dan dirahasiakan. Untuk kategori yang terbuka, ada beberapa jenis, yaitu informasi yang diumumkan berkala (Pasal 9), diumumkan serta merta (Pasal 10), tersedia setiap saat (Pasal 11), dan berdasarkan permintaan (Pasal 22).
Sedangkan untuk yang bersifat rahasia, mencakup rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) huruf A), rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) huruf B), dan rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) huruf C). (HS-08)

