in

Tegaskan Peserta BPJS Bukan Warga Kelas Dua, Legislator Ini Minta Komentar Negatif hingga Pasien Meninggal Diusut

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mendesak dilakukannya investigasi secara objektif, terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan, menyusul munculnya berbagai komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan, yang akhirnya meninggal dunia.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nurhadi, di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menanggapi polemik yang mencuat setelah beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial, terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, setelah mengeluhkan lamanya menunggu untuk mendapat ruang rawat inap.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi, seperti dirilis dpr.go.id.

Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien.

Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ujarnya.

Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.

Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” kata dia.

Curhat

Sebelumnya, peristiwa ini bermula dari curhatan seorang pasien BPJS, yang sudah delapan jam menunggu di UGD rumah sakit, namun belum mendapatkan kamar.

Keluhan tersebut kemudian viral, setelah pasien tersebut mengunggah ke media sosial Threads.

Namun, postingan itu kemudian mendapat berbagai komentar negatif, oleh akun-akun yang diduga milik tenaga kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan seharusnya mengedepankan empati dan komunikasi yang baik, termasuk saat merespons keluhan masyarakat di media sosial.

“Kami menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Aji saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Aji, sikap empati merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Karena itu, ia mengimbau seluruh tenaga kesehatan menjaga etika saat berkomunikasi di ruang publik. (HS-08)

Sengketa Pemberhentian Direksi BUMD Bisa Berlanjut ke Mahkamah Agung

Gelar Silent Reading, Perpustakaan Kemenag Ajak Masyarakat Jadikan Membaca Ruang Refleksi