in

RUU Statistik, Legislator Minta BPS Perkuat Validasi DTSEN dan Benahi Desil

Anggota Panja RUU Statistik Komisi X, Karmila Sari. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG  – Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari meminta Badan Pusat Statistik (BPS), memperkuat mekanisme validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk memastikan penetapan desil masyarakat agar lebih akurat.

Dia menilai, persoalan ketidaksesuaian desil perlu segera dibenahi, karena berpengaruh terhadap ketepatan penerima bantuan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Karmila, saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik Komisi X DPR RI, melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum, lama ini.

Karmila mengatakan, persoalan ketidakakuratan data tidak hanya dialami masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga dapat terjadi pada masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme pendataan dan validasi, yang mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih tepat.

“Data yang tidak akurat ini menjadi garis besar supaya ada perubahan dan ini tidak terjadi juga di yang lain. Ke depannya BPS harus mempunyai skema strategis supaya itu tidak terulang,” kata Karmila, seperti dirilis dpr.go.id.

Menurutnya, kompleksitas data yang dihimpun BPS harus diimbangi dengan strategi validasi dan pemutakhiran yang efektif.

Hal ini penting mengingat desil menjadi salah satu basis dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh berbagai program bantuan pemerintah.

Karmila menjelaskan, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan desil dapat melakukan pembaruan data melalui mekanisme yang telah disediakan.

Karena itu, ia menilai sosialisasi mengenai prosedur pemutakhiran data perlu diperkuat agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang tersedia.

“Sekarang yang lebih cepat adalah meng-update desil. Ada website khusus untuk itu. Secara normal, desil itu per tiga bulan boleh di-update. Itu pun boleh secara pribadi dengan menampilkan foto rumah dan surat keterangan tidak mampu. Metode ini harus betul-betul disosialisasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karmila memahami bahwa kesalahan dalam proses pendataan dapat terjadi, termasuk karena faktor manusia.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan upaya perbaikan kualitas data.

Untuk itu, ia mendorong BPS memperkuat sinkronisasi dan kolaborasi dengan aparat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, aparat desa memiliki pengetahuan mengenai kondisi sosial ekonomi warga sehingga dapat berperan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data.

“Kita paham, artinya dalam setiap proses itu pasti ada human error. Untuk itu, BPS harus bekerja totalitas dengan aparat desa. Error itu pasti ada, termasuk mungkin human error petugas di lapangan. Ini yang mestinya ada sinkronisasi serta kolaborasi antara BPS, terutama dengan aparat desa,” ujarnya.

Karmila menambahkan, keterlibatan aparat desa juga diperlukan untuk memastikan informasi yang masuk dalam basis data pemerintah sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Dengan demikian, pemutakhiran data dapat berlangsung lebih transparan dan akurat.

“Para aparat desa ini mengerti bagaimana kondisi warganya dan ke depannya dapat membantu transparansi terkait informasi yang sesungguhnya mengenai kondisi warga,” kata dia. (HS-08)

 

 

Bahas Korupsi di Jatim, Legislator Komisi III DPR Ini Tekankan Pemulihan Aset

Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan