HALO SEMARANG – Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup diukur atas dasar jumlah perkara yang berhasil terungkap serta tersangka yang diproses, melainkan juga penyitaan dan pemulihan aset untuk dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BNN Provinsi Jawa Timur, di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, baru-baru ini.
Maka dari itu Benny Kabur Harman mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar aset hasil tindak pidana yang telah disita atau diblokir, dapat dipulihkan secara maksimal, sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada negara.
Benny juga meminta Kejati Jawa Timur, memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai aset-aset yang selama ini telah disita, diblokir, maupun dirampas untuk negara, termasuk tindak lanjut terhadap aset-aset yang telah diamankan.
“Kami ingin tahu jumlah aset tindak pidana yang selama ini dirampas, disita, diblokir dan berapa yang sudah lelang dan masuk ke kas negara dan berapa yang belum. Yang belum ini disimpan di mana?” kata Benny, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia menilai informasi tersebut penting, dalam rangka memastikan setiap aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana, dapat dikelola dan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Benny juga memberi ruang Kejati Jatim, untuk menyampaikan penjelasan mengenai hambatan yang dihadapi dalam proses pemulihan aset tersebut.
Menurut legislator Fraksi Partai Demokrat ini, persoalan tersebut menjadi relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah digodok Komisi III DPR RI.
Karena itu, Komisi III membutuhkan data mengenai kondisi riil pengelolaan aset hasil tindak pidana di daerah.
“Kalau bisa jelaskan kepada kami jumlah aset tindak pidana yang selama ini dirampas, disita, diblokir dan berapa yang sudah lelang dan masuk ke kas negara dan berapa yang belum,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi, turut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya menghasilkan penetapan tersangka maupun putusan pidana. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara juga perlu dilihat dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.
Politisi Fraksi PAN itu mencontohkan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI di Jember dengan nilai kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar.
Ia meminta Kejati Jatim tidak hanya menyelesaikan aspek pidana perkara tersebut, tetapi juga memastikan proses penelusuran dan pemulihan aset berjalan maksimal.
“Untuk Kajati, kami juga ingin meminta pemberantasan korupsi ini tidak hanya menghasilkan tersangka dan putusan pidana. Bagaimana strategi Kejati dan jajaran Provinsi Jawa Timur untuk memastikan asset recovery berjalan maksimal sehingga uang negara betul-betul kembali kepada negara dan masyarakat,” kata Slamet.
Ia juga meminta Kejati Jatim mencermati kemungkinan adanya pola serupa dalam penyaluran kredit perbankan di daerah lain di Jawa Timur.
Menurutnya, pemetaan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu kasus, tetapi dapat mengantisipasi potensi penyimpangan dengan modus yang sama.
Dalam bahan paparan kepada Komisi III, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa proses pemulihan aset dilakukan melalui penelusuran dan penyitaan, termasuk dengan berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti PPATK, BPN, dan Samsat.
Kejati juga mencatat pemulihan berupa uang pengganti dan denda dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Slamet mengatakan, pengalaman dan data penanganan perkara di Jawa Timur juga dapat menjadi masukan bagi Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya mengenai mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Apalagi hari ini kami di Komisi III DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset. Tentunya Bapak Kajati bisa memberikan masukan apa yang perlu kita kembangkan, yang perlu kita adopsi berkaitan dengan RUU Perampasan Aset tersebut,” kata dia. (HS-08)


