HALO KARANGANYAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dan menahan seorang pria berinisial DJS (30), dan menyita 64 paket sabu-sabu serta satu paket berukuran besar, dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
Tersangka DJS ditangkap Jumat (18/9/2026) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas Reserse Narkoba, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu, yang dilakukan tersangka di Kabupaten Karanganyar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukan.
Setelah posisi DJS diketahui, petugas pun menangkap DJS di kawasan Benowo. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, polisi menemukan empat paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik, untuk pengungkapan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain, yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tim selanjutnya menggeledah sebuah tempat indekos, di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu-sabu dan satu paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam, dan satu timbangan elektrik,” ungkap nya, Jumat (18/9/2026), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dalam pemeriksaan, DJS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kemudian masuk DPO dan diburu polisi.
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Dir Narkoba, sambil menjelaskan bahwa Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Kombespol. Yuliyanto.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.
Kombespol. Yuliyanto menambahkan, perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (HS-08)

