HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, menegaskan upaya memperbaiki iklim investasi di Indonesia, tidak seharusnya dilakukan dengan mengurangi pelindungan dan hak-hak pekerja.
Hal itu disampaikannya menanggapi keberatan dunia usaha, terhadap ketentuan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Charles mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan ketentuan pidana dalam regulasi ketenagakerjaan, dapat membuat investor asing enggan menanamkan modal di Indonesia.
Menurutnya, sejumlah negara yang menjadi asal investor, justru menerapkan ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau memang alasannya adalah keengganan investor asing untuk berinvestasi karena ada aturan pidana di Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kita, menurut saya ini nggak masuk akal,” ujar Charles, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Ia mencontohkan Singapura yang menerapkan sanksi pidana terhadap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran upah dan hak pekerja.
Sementara itu, Charles menyebut Australia juga menerapkan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang berat, terhadap pelanggaran tertentu di bidang ketenagakerjaan.
Charles menegaskan perbaikan iklim investasi tetap penting untuk mendorong masuknya modal dan menciptakan lapangan kerja. Namun upaya tersebut menurutnya tidak boleh mengorbankan pelindungan terhadap pekerja.
“Kalau kita bicara investor asing, saya rasa kita semua sepakat bahwa kita harus memperbaiki iklim investasi untuk bisa mengundang investor masuk ke Indonesia. Ini semua kita sepakat. Tapi tidak dengan eksploitasi pekerja,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Lebih lanjut, Charles menyoroti kebijakan ketenagakerjaan dan kemudahan investasi yang telah diterapkan Indonesia, jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Ia menilai tingginya minat investasi ke negara seperti Vietnam menunjukkan bahwa daya tarik investasi tidak semata-mata ditentukan oleh ketentuan pelindungan pekerja.
Karena itu, Charles mendorong pemerintah memperbaiki berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi, terutama kepastian hukum dan kualitas regulasi. Menurutnya, persoalan seperti praktik pungutan liar, korupsi, dan ketidakpastian hukum perlu menjadi perhatian serius dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Bukan dengan mengurangi hak pekerja. Bagaimana caranya? Kurangi pungli. Korupsi masih banyak sekarang. Tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Ini yang harus dilakukan untuk meminta pemerintah mengatur kebijakan-kebijakan yang bisa memperbaiki iklim investasi agar investor bisa kembali masuk ke Indonesia,” kata Charles. (HS-08)


