in

HET Tak Dipatuhi dan Harga Minyak Goreng Melambung, Legislator DPR : Buat Apa Kita Bernegara!

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am menyoroti tajam perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah, dengan harga yang ditemukan di pasar.

Mufti menyebut harga minyak goreng di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sementara HET berada di kisaran Rp15.000.

“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000- Rp22.000,” ujar Mufti, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penetapan HET seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bahan pokok sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Dengan adanya perbedaan signifikan antara HET dan harga di pasar menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih optimal. Mufti menilai aturan yang tidak dipatuhi akan mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga harga kebutuhan pokok.

Karena itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Menurutnya, masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, khususnya dalam memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka” ujarnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Mufti menegaskan perlunya penegakan aturan agar kebijakan HET tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen pengendalian harga yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita bernegara? Buat apa rakyat kita punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaatnya dari kita buat rapat seperti ini, Pak? Maka kami minta aturan  harus ditegakkan, ” ujar Mufti.

E-commerce dan KPPU

Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026) lalu, Mufti Anam juga mempertanyakan urgensi penambahan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2027.

Ia meminta KPPU memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat memberikan manfaat konkret, termasuk dalam melindungi pelaku UMKM dan seller yang berjualan melalui platform e-commerce.

“Kalau dari anggaran naik lebih dari tiga kali lipat, pertanyaannya apa urgensinya, dan apa manfaat konkret yang didapatkan rakyat. Jangan lupa, ini duit dari pemerintah, pemerintah dari uang pajak, dari uang rakyat,” tegas Mufti

Dia menjelaskan, pagu anggaran KPPU pada 2027 semula sebesar Rp148,3 miliar. Namun, KPPU mengusulkan tambahan anggaran Rp363,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp511,6 miliar.

Menurut Mufti, besarnya tambahan anggaran tersebut perlu disertai penjelasan mengenai manfaat yang telah dihasilkan KPPU dari anggaran tahun berjalan.

Ia menyebut anggaran KPPU pada 2026 sekitar Rp163,49 miliar dan meminta KPPU menjelaskan manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.

“Kita ingin minta penjelasan, dari anggaran bapak yang Rp163,4 miliar, apa manfaatnya yang secara nyata didapatkan rakyat dari KPPU?” tanyanya.

Selain persoalan anggaran, Mufti menyoroti perlindungan terhadap pelaku UMKM dan seller yang menjalankan usaha melalui platform e-commerce.

Ia menilai para seller perlu mendapat perhatian ketika menghadapi kebijakan platform yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka, seperti penutupan toko maupun pemblokiran rekening.

“Bagaimana e-commerce kita ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak?” kata Mufti.

Dia pun kemudian menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan seller tidak mudah. Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan kemudian berjualan.

“Tapi mereka (seller) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri,” kata dia.

E-commerce itu, kata Mufti, punya kebijakan bagaimana semena-mena menutup toko seller dan tiba-tiba memblokir rekening.

“Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka?  Apa yang dilakukan KPPU agar para pelaku seller di Shopee, di TikTok, itu mereka juga diproteksi oleh pemerintah,” kata dia.

Mufti juga meminta KPPU menjelaskan kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada seller, ketika terjadi persoalan dengan platform e-commerce.

Menurutnya, pengawasan persaingan usaha tidak hanya perlu melihat hubungan persaingan antarpelaku platform, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan melalui ekosistem digital.

Lebih lanjut, Mufti turut mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk kegiatan di daerah.

Ia meminta KPPU memastikan anggaran tersebut menghasilkan kegiatan yang memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar terserap untuk kegiatan administratif.

“Kami tidak mau Rp60 miliar itu hanya habis untuk rapat. Jadi kegiatan nyata apa yang kemudian Rp60 miliar itu bisa menjadi nilai ekonomi?” kata Mufti. (HS-08)

 

 

Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Atur Alkohol hingga Infrastruktur Telekomunikasi

Ekonomi Bergerak, Transaksi Pameran MTQ Nasional 2026 di Jateng Capai Rp2,4 Miliar