HALO SEMARANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, menyebut vonis 9,5 tahun penjara bagi pelaku dewasa dalam perkara penganiayaan terhadap balita hingga korban meninggal, masih belum maksimal.
Hal itu disampaikan Arifah Fauzi dalam keterangan pers seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Kamis (25/12/2025).
Selain menyampaikan keprihatinan mendalam, Arifah Fauzi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan kepada anak, melalui penanganan hukum yang berperspektif kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), mengamanatkan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan ini menegaskan posisi anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum maksimal.
Kemen PPPA menilai vonis 9,5 tahun penjara kepada pelaku dewasa dalam perkara tersebut memang tidak bertentangan dengan hukum positif.
Namun demikian secara substantif, menurut dia belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.
Vonis tersebut masih berada jauh di bawah ancaman maksimal, padahal perbuatan dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan kematian.
“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati.
Namun pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban, perlu terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.
“Kemen PPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambah Menteri PPPA.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan.
Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Kemen PPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung guna mendukung penegakan hukum yang semakin berperspektif anak. (HS-08)