in

Pemkot Semarang Perkuat Layanan Pemakaman, Dorong Pengembang Serahkan Lahan TPU

Foto ilustrasi pemakaman di Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat penataan layanan pemakaman guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan penduduk. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), pemerintah tidak hanya mengoptimalkan pengelolaan 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik daerah, tetapi juga mendorong para pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dipastikan keberlanjutannya oleh pemerintah.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.

Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah kota. Namun, empat di antaranya, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan, telah mencapai kapasitas maksimal.

Akibatnya, keempat TPU tersebut kini hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi. Sementara itu, layanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.

Untuk menjamin ketersediaan lahan pemakaman di masa depan, Disperkim juga mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang perumahan sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari luas kawasan perumahan, baik berada di dalam maupun di luar lokasi pengembangan.

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, agar segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.

Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, mulai dari sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, hingga didukung akses jalan yang memadai agar dapat difungsikan sebagai TPU yang aman dan nyaman.

Selain memastikan ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas layanan pemakaman melalui penataan lingkungan TPU agar lebih bersih dan asri, pengembangan layanan berbasis digital, penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan kapasitas petugas di lapangan.

Menurut Murni, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkasnya.(HS)

Kekeringan, Kodim 0715/Kendal Kerahkan Water Tank Truck Salurkan Air Bersih Bagi Warga Dusun Pilangsari

Temukan Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, LPPK Nusantara Kendal Adukan Oknum Penyalur dan Rumah Makan ke ESDM Jateng