in

Temukan Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, LPPK Nusantara Kendal Adukan Oknum Penyalur dan Rumah Makan ke ESDM Jateng

Dugaan pengiriman gas LPG tabung 3 kilogram ke salah satu oknum rumah makan di Kendal. (Sumber foto LPPK Nusantara Kendal)

HALO KENDAL – Temukan dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi dari oknum penyalur untuk oknum industri rumah makan, Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Pengaduan dilakukan LPPK Nusantara Kendal, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat dari lembaganya, sekaligus perlindungan konsumen terhadap distribusi barang bersubsidi.

Wakil Ketua LPPK Nusantara Kendal, A Khozin menjelaskan, pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi, yang ditandatangani Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji.

“Kami dari LPPK Nusantara melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi, berkaitan dengan penyaluran LPG oleh PT Adhyaksa Mandiri Jaya, yang diduga memasok LPG tiga kilogram kepada pelaku usaha rumah makan Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal, yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar atau jalan tembus Kendal,” jelasnya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Khozin mengungkapkan, pada tanggal 24 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim LPPK Nusantara Kendal melakukan investigasi ke lokasi oknum usaha rumah makan. Hal itu dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.

Bukan hanya itu, dalam surat pengaduan, LPPK Nusantara Kendal mencantumkan sejumlah dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan dan penggunaan tabung LPG 3 kilogram di lokasi usaha tersebut.

“Tim juga sudah memperoleh pengakuan dari pihak pengelola langsung mengenai penggunaan LPG tiga kilogram. Berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan dari pihak pengelola, penggunaan setiap hari sebanyak sekitar 20 hingga 25 tabung, untuk menunjang kegiatan operasional rumah makan yang beroperasi selama 24 jam” ungkap Khozin.

Dalam surat pengaduan, LPPK Nusantara Kendal juga berharap, pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait. LPPK Nusantara menilai LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dalam suratnya, lanjut Khozin LPPK Nusantara merujuk antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran.

LPPK Nusantara juga menyebut LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok penerima sasaran, antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami LPPK Nusantara Kendal meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penyaluran LPG bersubsidi kepada pelaku usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan sejumlah aspek,” tandas Khozin.

Pemeriksaan juga diminta mencakup kemungkinan adanya penyimpangan distribusi maupun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

“LPPK Nusantara Kendal juga meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan dan agen LPG bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran. Selain itu, menjamin ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang memang berhak sehingga tidak terjadi kelangkaan akibat penggunaan oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap Khozin.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran administratif, LPPK Nusantara Kendal meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami meminta hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat, serta berharap instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangannya guna memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Khozin.

Sementara saat diklarifikasi, pengelola Bebek Goreng Pak Eko Cabang Kendal, Dimas mengakui, bahwa LPG 3 kilogram digunakan untuk operasional rumah makan sehari-hari.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut berasal dari kantor pusat dan pihak cabang hanya menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penggunaan gas bersubsidi dilakukan karena pasokan gas non-subsidi dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan operasional.

“Kita di cabang ini kurang paham. Saya cuma ngikut aja dari atas, yang lain pakai seperti itu ya kita pakai seperti itu. Maksutnya yang lain itu, mungkin cabang-cabang sebelumnya sudah memakai gas hijau ini. Ya karena porsi untuk gas blue (non-subsidi) tidak memenuhi, sehingga mohon maaf kita mengikuti dari atas,” ungkap Dimas.(HS)

Pemkot Semarang Perkuat Layanan Pemakaman, Dorong Pengembang Serahkan Lahan TPU

Kemenag Pastikan Pura Tadah Uwuk di Klungkung Bali Tetap Lestari sebagai Tempat Ibadah dan Wisata Religi