HALO KENDAL – Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan, serta mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal dan Ketua YKBH Surya Keadilan, Taufik Pandan Winoto, saat Seminar Pendidikan Paralegal yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Sabtu (12/7/2025). Seminar diikuti 60 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, masyarakat tidak mampu berharap mendapatkan bantuan hukum. Jadi setelah seminar ini, akan dilanjutkan dengan kegiatan pendidikan paralegal untuk mendapatkan Sertifikat Paralegal, yang nantinya akan membantu dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal memiliki yayasan bantuan hukum YKBH Surya Keadilan dengan 17 advokat yang akan membantu memberikan bantuan secara gratis kepada masyarakat umum. Ia menyebut, rencana ke depan, pihaknya akan membuat Akta Pendirian Asosiasi Paralegal Kabupaten Kendal.
“Tujuan dibentuknya asosiasi ini untuk mewadahi Paralegal yang sudah mendapatkan sertifikat yang diakui Kementerian Hukum dan HAM. Paralegal ini bisa diikuti oleh setiap warga negara yang peduli dengan rasa keadilan, karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi belum tahu caranya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan, sebagai Paralegal harus diniati dengan ikhlas, membela hak warga yang tidak mendapatkan keadilan dalam peristiwa hukum.
“Makanya, saya sampaikan kepada Paralegal, supaya membela adalah hak-hak mereka,” tandasnya.
Adapun materi yang diberikan dalam seminar tersebut diantaranya adalah Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal Bustaruddin. Kemudian Peran dan Kedudukan Paralegal yang disampaikan Dosen FH Unissula Umar Ma’ruf, dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu oleh Taufik Pandan Winoto, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA).
Wakil Ketua PDM Kendal, Ali Satiran pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar. Dirinya berharap, kegiatan bisa dilanjutkan dengan program pelatihan Paralegal dengan materi yang luas.
“Sehingga nanti teman-teman akan mengetahui secara jelas, untuk mengetahui proses hukum itu seperti apa dan bagaimana dan seperti apa. Pendidikan Paralegal ini sangat penting karena masih banyak masyarakat belum paham tentang hukum,” ungkapnya. (HS-06)